Satpol PP Pemkot Surabaya Gerebek Tukang Laundry Penjual Miras -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Satpol PP Pemkot Surabaya Gerebek Tukang Laundry Penjual Miras

POLTAK
Thursday 1 February 2024
SURABAYA, DETIK REPUBLIK -- Satpol PP Surabaya menggerebek tempat laundry Bintang yang juga menjual minuman keras di Jalan Jarak, Sawahan, Selasa (30/01/2024) malam. Dari informasi yang dihimpun, tempat laundry yang diberi nama Bintang itu telah menjual miras sejak lama.

Staff Penegak Perda Satpol PP Surabaya, Anang Timur mengatakan, sedikitnya ada ratusan Miras berbagai golongan mulai dari A, B dan C yang dijual secara terang-terangan. "Warung laundry ini berani memajang miras tidak berizin di etalase tokonya," ungkapnya.

Di toko kelontong dan laundry terbukti di etalase rak toko dan lemari pendingin ditemukan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa izin,” kata Anang Timur pada Rabu (31/01/2024).

Dari penggerebekan ini, petugas Satpol PP Surabaya mengamankan 12 botol miras dari berbagai golongan. Selain itu, KTP dari pemilik toko Bintang juga turut diamankan.

"Pemilik toko wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan. Selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri," imbuhnya.

Penindakan terhadap toko Bintang ini dilakukan karena terbukti melanggar Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

Sesuai Pasal 13 ayat (3) yang berbunyi Penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di kawasan atau wilayah Kelurahan Putat Jaya Kelurahan Kandangan Kelurahan Dupak dan Kelurahan Morokrembangan.

“Di aturan Perwali juga menyebutkan ada beberapa kawasan yang dilarang menjual minuman beralkohol. Jadi mereka ini ada dua pelanggaran, melanggar aturan perwali serta melanggar aturan toko kelontong tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,” pungkasnya. 

(Hanna)