Polrestabes Semarang Tangkap Pencuri Motor di Angkringan Gunungpati -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Polrestabes Semarang Tangkap Pencuri Motor di Angkringan Gunungpati

POLTAK
Wednesday 7 February 2024
SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Aksi pencurian motor terjadi di parkirkan di sebuah angkringan di Jalan Raya Banaran depan E-Clean Loundry, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati Kota Semarang Jawa Tengah. Polrestabes Semarang kembali menggelar Konferensi Pers berhasil mengungkap kasus pencurian motor, Senin (5/2/2024). 

Kanit Reskrim Polsek Gunungpati berhasil mengamankan tersangka Muhammad Agung Budiyono (19) dan Ryhan Al Khautsar Setiawan Putra (19) sebagai pelaku pencurian motor setelah menerima laporan melalui aplikasi LIBAS.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 20 Januari 2024 sekira pukul 02.00 saat korban memarkirkan kendaraan di angkringan milik temannya.

“Pelaku mengambil sepeda motor saat korban sedang tidur dan angkringannya sudah tutup. Kedua pelaku dapat dengan mudah mencuri motor yang ada di pinggir jalan dalam kondisi tidak dikunci stang,” ucap Kompol Agung.

Awalnya Agung dan Ryhan kumpul di angkringan, kemudian saat perjalanan pulang menemukan motor yang tidak dikunci stang. “Aku ambil motornya, terus dipancal sama Agung sampai rumahnya Agung,” ucap Ryhan.

Setelah berhasil mencuri motor, Agung menjual kepada Slamet Ariyanto (28) yang diketahui sebagai saudara ipar Agung. “Si Agung nawarin ke saya katanya punya pak dhe yang lagi terlilit hutang, saya niatnya mau nolongin. Awalnya minta 2 juta terus saya tawar jadi 1 juta,” ucap Slamet.

Agung mengaku sebelumnya juga pernah mencuri di daerah Jatibarang. “Kalau yang pertama saya nemu motor Beat di Jatibarang.”

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah sepeda motor Jupiter MX beserta dengan kunci kontak duplikat.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(EKO BHAKTIANTO)