Haru!! Seorang Janda Dipolisikan Karena Mencuri Meja untuk Berjualan -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Haru!! Seorang Janda Dipolisikan Karena Mencuri Meja untuk Berjualan

POLTAK
Friday 2 February 2024
SURABAYA, DETIK REPUBLIK -- Nasib seorang janda bernama Dara Febriani (24) yang juga sebagai kepala keluarga di Gresik 
harus mendekam di balik jeruji besi karena ketwhuan mencuri meja tenant teh di depan minimarket Jalan Manyar, Gresik.

Akibat kasus yang menimpanya Dara terpaksa harus meninggalkan anaknya yang masih balita. Warga Jalan Veteran, Kebomas, Gresik ini mengaku nekat melakukan aksinya untuk bertahan hidup bagi keluarganya. 

Seusai bercerai dengan suaminya, ia harus menghidupi anaknya seorang diri. Meja yang ia curi ini digunakan untuk berjualan teh.

Kanit Reskrim Polsek Manyar Aipda Triyadi mengatakan, pelaku mengaku nekat mencuri meja tersebut untuk berjualan teh. Dara mengaku tak ada pilihan lain untuk menghidupi anaknya.

"Memang buat jualan sendiri. Saat kita amankan ibu ini sedang berjualan di Jalan Arif Rahman Hakim, sekitar Hotel Saptanawa," kata Triyadi kepada awak media pada Kamis (1/2/2024).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti meja hasil curiannya. Saat diamankan, pelaku sedang berjualan teh dengan menggunakan meja tersebut.

"Karena pemilik meja ini telah memberi penanda dalam meja tersebut, jadi bisa tahu bahwa itu mejanya. Saat diamankan, kode tersebut telah ditutupi oleh pelaku," papar Triyadi.

Triyadi mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Titis yang mengaku kehilangan meja tenant teh poci yang berada di depan minimarket Jalan Raya Manyar, Minggu (21/1/24). Dari laporan itu, petugas melakukan serangkaian proses penyelidikan.

"Dalam melakukan pencurian itu, pelaku menyewa kendaraan roda 3 untuk mengambil meja tersebut. Karena memang pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, sementara ada anaknya masih balita yang harus dihidupi," ungkap Triyadi.

Dara juga diminta mengganti rugi Rp 11 juta oleh korban. Triyadi mengatakan, pihaknya sudah mencoba mediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara Restorative Justice. Namun, pemilik meja tidak mau dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 11 juta.

"Karena pemilik meja ini sudah membeli meja baru Rp 11 juta, jadi korban meminta pelaku ganti rugi Rp 11 juta. Tapi pelaku orang yang tidak punya, karena untuk menghidupi keluarganya saja setiap hari dari jualan teh itu," tutur Triyadi.

Lantaran tidak ada titik temu, proses hukum pun terus berjalan. Dara harus mendekam di balik jeruji penjara dan meninggalkan anaknya yang masih balita.

"Korban nggak mau mencabut laporan, jadi kasus tetap berjalan," ungkap Triyadi.

(Hanna)