SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tiga bank pemerintah berbeda di Semarang. Nilainya Fantastis Capai Rp 141,7 Miliar.
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan menjelaskan, perkara pencucian uang ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari bank milik pemerintah kepada perusahaan milik para tersangka.
Dalam penghitungannya, atas perbuatan itu negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Kerugian negara akibat TPPU pada tiga bank berbeda di Semarang ini ditaksir mencapai 141 miliar," ungkap Sunarwan, Selasa (27/2/24).
Ia menyatakan, dalam kasus ini sudah ada penetapan tersangka.
Mengenai berkas perkaranya, sementara ini dipisah atau displit karena berasal dari pidana pokok berbeda.
"Untuk TPPU ini kami sudah menetapkan tersangka pada 22 Februari 2024. Tersangkanya ada dua, berinisial AH dan DIS," katanya.
Sunarwan menyebut, saat ini masih proses penyidikan.
Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum.
"Saat ini proses pemberkasan, segera tahap II," jelasnya. (red*)