MAGELANG, DETIK REPUBLIK -- Gegara ada dua pemilih dari luar daerah tidak masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) melakukan pencoblosan,
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 011 Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang Jawa Tengah.
Adapun pemilih tersebut merupakan seorang ustad dari ponpes Gontor yang bersangkutan beralamat di Cilegon dan Tangerang propinsi Banten.
"Keduanya tidak terdaftar di DPT maupun DPTb. Tetapi oleh petugas KPPS nekat di berikan surat suara," kata ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Khabib Sholeh kepada Wartaglobal, Kami (15/2/24) sore.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 14/02/2024 pada pukul 12.45 WIB, oleh pihak pengawas TPS dan KPPS sudah di larang di karenakan tak memiliki hak memilih.
Bawaslu kabupaten Magelang merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 011 Desa Mangunsari kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang.
Setelah Bawaslu mengecek di DPT online 2 orang tersebut tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi keduanya bersi keras untuk menggunakan hak pilih nya mereka masuk ke TPS untuk mencoblos. setelah selesai mencoblos TPS nya telfon bahwa orang tersebut tidak berhak memilih tetapi sudah terlanjur menggunakan hak pilihnya dan telah di masukan dalam kotak pada jam 12.50 WIB, jelas Khabib.
Terpisah Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofiq menjelaskan jika kajian Bawaslu rekomendasi PSU dijalankan sesuai prosedur, jadwal PSU masih menunggu dari provinsi setidaknya maksimal 10 hari paska pemilu pungkas Rofiq.
(Tofan Triadi)