Edarkan Obat Terlarang, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Edarkan Obat Terlarang, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Saturday 10 February 2024
BLORA, DETIK REPUBLIK -- Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang warga kabupaten Blora yang diduga menjadi pengedar obat Terlarang yang berbahaya. Keduanya adalah sepasang kekasih berinisial SA (21) seorang perempuan, warga kecamatan Ngawen dan MABK (20) seorang pria warga kecamatan Blora.

Kedua tersangka diamankan di dalam rumah kost di kawasan kelurahan Tempelan Kecamatan Blora.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Kamis, (8/2/2024). Didampingi oleh Wakapolres Kompol Riwayat Sosiyanto, SH, M. Si, Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, SH, MH dan Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH Dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda M. Anshori, SH.

Kapolres menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini diawali dari bulan Januari hingga tanggal 08 Februari 2024 Satresnarkoba berhasil mengamankan 6 tersangka dalam 5 kasus yang berbeda.

Adapun kelima kasus tersebut meliputi kasus penyalahgunaan obat obat Terlarang dan pengedaran sabu sabu.

Salah satu yang disampaikan adalah ungkap tindak pidana mengedarkan obat terlarang yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Blora tersebut.

“Petugas mengamankan 2 orang sepasang kekasih dengan inisial SA (21) seorang perempuan yang sesuai alamat KTP adalah warga kecamatan Ngawen dan MABK, (20) seorang pria warga kecamatan Blora. Keduanya diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan obat Terlarang dan barang bukti yang diamankan adalah ribuan butir pil Terlarang, ” Kata Kapolres Blora.

“Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blora sehubungan menyimpan sediaan farmasi obat / pil yang berbentuk bulat berwarna putih ada tulisan huruf Y, ” lanjut Kapolres.

Tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Kepada warga masyarakat Kapolres Blora berpesan agar hati hati dan waspada terhadap peredaran narkoba.

(PID POLRES BLORA)