BLITAR, DETIK REPUBLIK -- Seorang ayah di Kota Blitar tega memperkosa anak tirinya selama 5 tahun. Aksi bejat ini terbongkar setelah nenek korban melaporkan ke polisi.
Pelaku adalah MI (42), warga Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Sedangkan korban diketahui sejak usia 12 tahun hingga 17 tahun atau sejak duduk di bangku SMP hingga SMA.
"Kami menerima laporan dari keluarga korban, yaitu neneknya pada Jumat (16/2). Jadi korban diajak di sebuah hotel oleh ayah tirinya dan diperkosa. Kemudian korban menelepon neneknya, dan menceritakan kejadian itu," kata Kasubsi Humas Penmas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (21/2/2024).
Supriyadi menyebut pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil sejumlah saksi. Termasuk ayah tiri korban. Dari pemeriksaan itu, pelaku mengakui semua aksi bejatnya. MI (ayah tiri korban) telah mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah beberapa kali memperkosa korban.
Menurut Supriyadi, pelaku diduga telah memperkosa korban selama 5 tahun terakhir atau sejak korban berusia 12 tahun kelas 1 SMP. Aksi bejat itu diduga tanpa diketahui oleh istri atau ibu kandung korban,"ungkapnya.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengungkapkan modus tersangka memperkosa korban selama 5 tahun hingga tak diketahui istri maupun keluarganya," paparnya.
Menurut Samsul, awal aksi bejat tersangka saat menetesi tubuh korban saat tidur dengan cairan asam sulfat, karena hal ini, kaki korban sempat gatal-gatal. Tersangka bilang kalau korban diganggu setan dan perlu diobati," lanjut Samsul.
Samsul menambahkan tersangka kemudian menawarkan pengobatan dengan akan memagari korban secara spiritual agar sembuh. Namun pengobatan itu harus dengan syarat korban harus mau diajak berhubungan badan," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, selama 5 tahun itu, korban diperkosa di hotel dan dirumah. Aksi bejat ini pun tersimpan rapi tanpa diketahui istri atau keluarga, korban juga tak berdaya dengan modus yang dilancarkan tersangka sudah sejak kelas 1 SMP," imbuhnya.
Aksi bejat tersangka ini terbongkar setelah memberanikan diri bercerita ke neneknya. Tak terima, nenek korban kemudian melapor ke polisi dan melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi cukup bukti, tersangka lalu ditangkap dan ditahan.
"Korban masih tetap didampingi. Untuk tersangka sudah ditahan, dan proses penyelidikan tetap berlanjut," pungkasnya.
Akibat aksi bejatnya itu, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. Tersangka juga terancam hukuman pidana pokok ditambah 1/3 dari dari 15 tahun menjadi 20 tahun hukuman penjara.
(Hanna)