SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Advokat Kota Semarang menyuarakan kondisi keprihatinan terhadap pemilu 2024. Mereka mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum (pemilu 2024).
Meskipun, pencoblosan tinggal seminggu lagi yakni tanggal 14 Februari mendatang. Perwakilan advokat Kota Semarang, John Richard Latuihamallo menyatakan, alasan dibalik desakan penundaan pemilu lantaran terdapat cacat hukum yuridis.
Yakni tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang hingga kini masih menjadi polemik.
Keputusan KPU yang meloloskan cawapres sebagai peserta pemilu dinilai mengecewakan masyarakat. Pasalnya penyelenggara pemilu ini telah membiarkan adanya pelanggaran konstitusi.
"Menurut kami pemilu ini ada cacat yuridis. Secara hukum, jika pemilu dijalankan dengan kondisi catat hukum maka tidak benar. Kami mendorong KPU segera bertindak, pemilu ditunda dulu," tegasnya, Kamis (8/2/2024).
Menurut John, meski waktu sudah mepet tapi masih ada celah agar pemilu ditunda. Ia menilai Undang-undang pemilu memberi ruang jika ada suatu keadaan mendesak mestinya KPU memiliki sikap melakukan penundaan sehingga demokrasi masih bisa diperbaiki.
Sebagai aparat penegak hukum (APH), advokat Kota Semarang menyuarakan keputusan KPU yang telah dinilai mencederai hukum.
Mereka geram lantaran APH di lingkup pusat bahkan DPR sekalipun tak mengambil gerakan terhadap kepentingan demokrasi Indonesia. Ada apa dengan KPU yang membiarkan putusan cacat formil sebagai dasar pencalonan cawapres? Kami pun heran dengan DPR yang tidak pernah bersuara.
Kami dari kota kecil menilai kekuasaan dalam politik ini menggunakan cacat hukum untuk kepentingan pemilu," tambahnya. (*)