Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (ist)
SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menekankan kembali kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Jawa Tengah agar tidak terlibat bahkan ikut mendukung dan mensosialisasikan salah satu pasangan calon (paslon) atau partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Demikian disampaikan Mbak Ita, sapaan akrabnya, menanggapi ramainya informasi di media sosial terkait adanya indikasi ketidaknetralan ASN di Kota Semarang. Ia memastikan jika pihaknya bakal memproses ASN yang terbukti tidak netral. Dirinya mempersilakan masyarakat untuk melaporkan manakala menemukan ASN yang melakukan kegiatan kampanye.
“Karena sebenarnya kan komitmen sudah beberapa kali dengan Bawaslu juga, sehingga ini mengingatkan kembali bahwa netralitas ASN harus menjadi harga mati,” katanya usai melakukan Deklarasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (31/01/2024).
Dia menyebut saat ini belum ada laporan dari Bawaslu terkait adanya temuan pelanggaran ASN tidak netral di Kota Semarang. Hanya saja sebelum masa kampanye Bawaslu Kota Semarang menemukan ada dua pegawai Pemkot Semarang yang telah ditindak karena memihak kepada salah salah satu paslon atau partai peserta Pemilu.
“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran dan memang tadi disampaikan oleh Pak Arief (Ketua Bawaslu Kota Semarang-red) ada dua, itu sebelum kampanye, belum DCS atau DCT. Dan itu sudah ditindaklanjuti, ada punishment tidak diberikan TPP (tunjangan pokok pegawai).
Kemudian ada satu THL (tenaga harian lepas) kan karena THL non-ASN sehingga bisa diberhentikan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengaku belum ada temuan maupun laporan terkait ASN yang tidak netral. Pihaknya juga selama kampanye belum menemukan adanya keberpihakan ASN.
“Selama kampanye belum ada temuan atau laporan terkait pelanggaran netralitas, karena memang tadi upaya pencegahan kami juga sudah masif. Bahkan sosialisasi saat kampanye, jajaran kami selalu mengingatkan kalau ada kemudian pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye selalu diimbau,” ujarnya.
Ditambahkannya, selama ini imbauan Bawaslu Kota Semarang selalu diikuti. Artinya sampai hari ini belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas selama masa kampanye.
(EKO BHAKTIANTO)