Terjerat Utang, Warga Gedawang Nekat Curi Mobil Perusahaan -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Terjerat Utang, Warga Gedawang Nekat Curi Mobil Perusahaan

POLTAK
Monday 15 January 2024
SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus Pariyanto (28) warga Gedawang, Banyumanik. Pasalnya ia  melakukan aksi pencurian mobil pikap milik perusahaan Multimedia karena terjerat piutang sebesar Rp5 juta.

Pelaku ditangkap di daerah Jalan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Jateng, Rabu (10/12/23) sekitar pukul 05.00. Barang bukti yang diamankan Daihatsu Grandmax Pickup, warna putih Nopol H-9827-JQ.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Semarang guna keperluan proses hukum selanjutnya.

Tersangka mengaku, mencuri mobil tersebut dengan mudah lantaran telah mengetahui letak kuncinya, dan pemilik tidak tidur dilokasi tersebut.

Setelah beraktivitas, kunci ditaruh di belakang pintu tempat perusahaan. Kemudian diambil dibawa pulang ke rumah.

"Itu milik bos saya. Rencana mau saya gadaikan, tidak dijual. Saya punya utang Rp 5 juta, utang perorangan. Disitu saya kerja Freelance," ungkapnya saat dihadirkan pres rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/24).

Sedangkan korbannya adalah Sawitri Kumalasari, atau perusahaan Takari Sumber Mulia. Mobil tersebut dibawa kabur, saat terparkir di Jalan Durian, Kecamatan Banyumanik, Selasa (9/1) sekitar pukul pukul 20.00 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan diketahui aksi pencurian ini setelah suami korban di tempat parkir biasanya.

Namun, mobil termasuk kuncinya sudah tidak terlihat lagi di tempat biasanya. Pihak korban yang tidak terima, melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang.

"Modusnya, pelaku ini mengambil mobil ini, pelaku pernah sebagai karyawan freelance. Sehingga yang bersangkutan tahu dimana kunci mobil dan terus dibawa. Penyelidikan di lapangan saksi dan bukti, serta CCTV, berhasil diamankan pelakunya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian.