Seorang Ayah di Salatiga Tega Cabuli Anak Sendiri yang Masih Berusia 6 Tahun -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Seorang Ayah di Salatiga Tega Cabuli Anak Sendiri yang Masih Berusia 6 Tahun

POLTAK
Wednesday 10 January 2024
SALATIGA, DETIK REPUBLIK -- Sungguh biadap kelakuan BS, ia tega berbuat asusila terhadap anak perempuannya sendiri yang berusia 6  tahun. Kejadian tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di Salatiga, sekitar bulan Desember 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada hari Senin (8/1/2024).

Kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember 2023, saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban menaruh curiga dengan tindakan aneh korban yang masih berusia 6 tahun menyentuh alat kelamin temannya.

Setelah dirayu, akhirnya korban mengaku bahwa dia pernah disuruh memegang alat kelamin BS, ayah kandungnya sendiri saat ibunya pergi ke pasar.

Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka. Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah didapat cukup bukti berupa visum dan keterangan dari saksi-saksi.

"Pelaku berhasil diamankan di salah satu toko retail di Salatiga. Saat di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang dapat kami sita dalam perkara tersebut diantaranya celana dalam dan baju milik korban yang dikenakan saat kejadian," kata Kasat Reskrim.

Terpisah, Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Salatiga telah berhasil melakukan ungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak.

"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Pelaku dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga," ucap Kasi Humas.