SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Selama operasi penegakan dari 1-15 Januari 2024, Jajaran Polrestabes Semarang telah menindak 1.981 pelanggar. Dengan rincian 105 pelanggar ditilang, 1.156 diberi teguran tertulis dan sisanya 725 pelanggar dilakukan penyitaan knalpot brong.
Satlantas Polrestabes Semarang berupaya penuh untuk menekan penggunaan knalpot brong di Kota Semarang, kali ini ada upaya unik yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan cara membuka Posko Donasi Knalpot Brong di Pos Zebra Simpanglima Semarang.
“Program Donasi Knalpot Brong ini merumpakan kegitan yang bertujuan mengetuk hati pemilik knalpot brong menyerahkan dengan sukarela, kepada pihak kepolisian untuk di donasikan,” kata AKBP Yunaldi, Selasa (16/1/2024).
Selanjutnya, dari hasil donasi knalpot brong akan dilakukan penghancuran terlebih dahulu menjadi potongan besi, dan dari potongan besi tersebut akan dilakukan lelang kiloan besi tau, untuk selanjutnya hasil dari pelelangan tersebut akan dilakukan donasi kapada pantia asuhan atau panti sosial.
“Harapan kami masyarakat akan banyak berpartisipas menyumbangkan knalpot brongnya. Sejauh ini, masih belasan knalpot,” tambah AKBP Yunaldi.
Penggunan dan perdagangan knalpot brong pada dasarnya tidak melanggar aturan, selama peruntukan dan penggunaanya pada porsi yang tepat, dalam kasus ini contoh yang tepat adalah penggunaan knalpot brong untuk kebutuhan perlombaan roadrace resmi dan kontes.
Sementara itu, Langkah lain sebagai bentuk represif Kepolisian pihak jajaran polrestabes semarang terus menggelar razia dititik rawan balap liar antara lain Jl. MT Haroyono, Alteri Soekarno-Hatta, Semarang Indah Madukoron dan Jl. Dokter Cipto.
“Dan Langkah-langkah preventif kami lakukan juga terus lancarkan secara massif dengan sosialisasikan Zero Knalpot Brong ke sekolah, Komunitas otomotif, Penjual, Bengkel dan yang terakhir Polisi RW melakukan pendekan Ke RW wilayah binaanya,” tutup AKBP Yunaldi