Satlantas Polresta Malang Kota Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Brong -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Satlantas Polresta Malang Kota Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

POLTAK
Tuesday 16 January 2024
MALANG, DETIK REPUBLIK -- Satlantas Polresta Malang Kota gencar mendatangi bengkel-bengkel sepeda motor. Hal itu dilakukan, sebagai langkah sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong), Selasa (16/1/2024).

Dalam kegiatan yang dinamakan Operasi Mahameru Lantas tersebut, petugas menyasar ke sejumlah bengkel sepeda motor yang berada di sekitaran Jalan Sigura-Gura Kecamatan Lowokwaru.

Untuk memberikan sosialisasi larangan knalpot brong kepada pemilik bengkel.
KBO Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Deddy Catur mengatakan, sosialisasi tersebut digelar sebagai bentuk mewujudkan Kota Malang bebas dari knalpot brong.

"Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pemilik toko maupun bengkel untuk tidak menjual serta memasang knalpot brong," jelasnya.

Deddy menjelaskan, penggunaan knalpot brong sudah termasuk dalam pelanggaran lalu lintas dapat dikenakan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

"Selain itu, kami juga menyebar brosur larangan penggunaan knalpot brong kepada pengendara yang melintas di Jalan Sigura-Gura," imbuhnya.

Iptu Deddy Catur juga menambahkan, bahwa Operasi Mahameru Lantas tersebut akan digelar secara berkelanjutan. Pihaknya akan menyasar ke bengkel-bengkel sepeda motor lainnya di Kota Malang.

"Kami menilai, pelaksanaan Operasi Mahameru Lantas ini sangat efisien. Karena kami bisa berinteraksi langsung dengan pengendara motor serta pemilik bengkel.

"Tentunya, operasi ini kami gelar secara rutin. Demi mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas) di wilayah Kota Malang," pungkasnya.

(Hanna)