KENDAL, DETIK REPUBLIK -- Karena sering lihat video porno oknum guru Sudaryadi (43) tega melakukan pencabulan terhadap dua siswi di Kendal. Hal itu diungkapkan tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Kendal, Senin (29/1/24).
Sudaryadi mengaku, sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2023. Akibat dampak seringnya dia melihat video porno.
Pengakuan Guru Tidak Tetap (GTT) di salah satu SD Negeri di wilayah Boja ini melanjutkan, perbuatan bejatnya dilakukan di lingkungan sekolah.
Dia merasa tidak tahan dengan sikap manja korban. Kemudian, timbul hasrat ingin melakukan perbuatan bejatnya. "Baru kemudian saya berani memeluk korban pada awal kelas 6," jelasnya.
Meski begitu, S mengaku menyesal dengan perbuatan bejatnya. Dia tidak berpikir panjang bahwa perbuatannya ini akan berdampak pada psikologi maupun mental korban.
"Saya sangat menyesal karena melakukan perbuatan tidak terpuji. Dan merugikan masa depan korban," ucap tersangka.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka S.
"Masih pengembangan untuk psikologi tersangka. Dan tersangka juga sering berkomunikasi dengan korban baik langsung maupun via telefon (Video Call)," katanya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun penjara. Kemudian ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," tegas Wakapolres Kendal.