Polrestabes Semarang Gelar Pers Release Kasus Perdagangan 226 Ekor Anjing Ilegal -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Polrestabes Semarang Gelar Pers Release Kasus Perdagangan 226 Ekor Anjing Ilegal

POLTAK
Wednesday 10 January 2024
SEMARANG, DETIK REPUBLIK --Polrestabes Semarang Gelar Pers Release Kasus Perdagangan 226 Ekor Anjing Ilegal. Lima tersangka ditetapkan sebagai kasus penyeludupan anjing. Acara Pers Release digelar di lobby Mapolrestabes Semarang dipimpin oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, Rabu (10/1/2024). 

Adapun tersangka bernama, Donal Harianto (43) warga Gemolong Kab. Sragen Jateng sebagai pengepul dari beberapa wilayah yang diambil dari Jawa Barat. Dan empat orang lainya sebagai penyerta.

Wakapolrestabes Semarang menuturkan, Pihak kepolisian telah menerima informasi tersebut sejak tanggal 23 Desember 2023 dari aplikasi libas, terinformasikan bahwa ada sebuah mobil truck plat B melintas di Tol Palimanan.

“Pada tanggal tersebut teriformasikan bahwa ada sebuah mobil truk plat B, dicek platnya tidak teregistrasi dan kita sudah antisipasi di gate Tol Kalikangkung, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan mereka keluar Tol” Ujar AKBP Wiwit menjelaskan kronologis sebelum kejadian.

Pihak Kepolisian memastikan terkait kesehatan hewan-hewan tersebut dengan melakukan pemilahan anjing yang sakit dan yang sehat, langkah ini diambil Kepolisian agar tidak membahayakan bagi manusia dan hewan ternak lainya yang ada di Kota Semarang. 

Sementara itu, keterangan dari tersangka Donal (43) bawah ratusan anjing tersebut diperoleh dari 11 wilayah di Jawa Barat, tersangka membeli dari pihak penyetor seharga 250 ribu dalam keadaan hidup.

“Saya ambil dari 11 titik, dengan harga 250 ribu/ekor dengan hasil bersih 25 ribu per ekor, saya jual keadaan hidup, ya mungkin ada yang diseleksi untuk mencari tikus/biawak disawah mungkin juga ada untuk dikonsumsi," kata Donal ke pada awak media.
 
Menurut kesaksian Donal profesi sebagai pedagang anjing sudah dia tekuni selama 10 tahun, dia mengaku transaksi ratusan anjing tersebut di ambil perbulan kadang dia lakukan perpekan dari wilayah tersebut. Dia juga membeberkan penjual seperti dia banyak mungkin ada 20an orang.

“Transaksi perbulan bisa 350 sampai 400 ekor," ungkap Donal.
 

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit menerangkan, terkait dengan legalitas dokumen yang dipergunkan oleh pelaku,  secara resmi dari dinas terkait kalarifikasi dokumen yang dipergunkan adalah palsu namun pihaknya akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai. 

“Menurut pengakuan tersangka bahwa mereka menemui seseorang, tentunya petugas/oknum yang telah memalsukan dokumen tersebut kita akan tetap mendalami hal itu, dan setelah hasil pemeriksaan hewan ini mengandung penyakit juga,  sehingga hal ini lah yang melanggar peraturan termasuk pasal yang akan dipergunakan bagi oknum yang memalsukan surat," imbuhnya.

Atas kejadian ini, Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan acaman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 9 tahun.