"Jika pengembangnya tak merespon, warga masyarakat bisa mengajukan ke Pemkot. Ya, nanti akan Saya bantu, Saya fasilitasi, kata Maryono Lurah Sendangmulyo"
SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Warga Sendangmulyo Kelurahan Sendang Mulyo Kecamatan Tembalang, Kota Semarang Jateng menyatakan akan beramai-ramai menutup akses jalan utama Jalan Raya Klipang Meteseh, jika para pengembang tutup mata dan tidak peduli terhadap kepentingan warga.
Demikian diungkapkan Chomsin, warga RT 01/RW 07 Kelurahan Sendangmulyo karena warga sudah merasa jengkel, sebab para pengembang yang membangun perumahan di wilayah Sendangmulyo menutup fasilitas umum akses jalan, yang selama ini digunakan warga.
Padahal sesuai dengan gambar yang ada di KRK (Keterangan Rencana Kota) jelas bahwa itu merupakan akses jalan. Namun oleh pengembang dan warga pendatang yang menempati perumahan itu, akses jalan itu ditutup dan sampai sekarang tidak dibuka.
"Kami kalau mau ke sawah atau ke ladang harus muter jalannya, melipir (menyusuri) sungai,” kata Chomsin, sembari menunjukkan gambar KRK Semarang usai mediasi di Kantor Kelurahan Sendangmulyo, Rabu (17/01/2024) sore.
Pernyataan akan menutup akses jalan utama Jalan Raya Klipang Meteseh tersebut juga ditegaskan pula oleh Shonzidi warga RT 02/RW 07, salah satu tokoh masyarakat yang hadir pada mediasi di Kelurahan Sendangmulyo, karena sudah mentok toleransinya.
“Padahal warga sebenarnya sudah meminta toleransi, karena keberadaan Jalan Klipang Raya ini dulu adalah hasil jerih payah keringat orang kampung Klipang meteseh, Sendangmulyo," papar Shonzidi.
Shonzidi menegaskan jika nanti warga tidak diberikan toleransi untuk membuka akses jalan, jangan salahkan warga, kalau nantinya jalan itu dipatok (ditutup) warga,” tegasnya.
“Jadi dari awal sudah kami ingatkan, jangan menang-menangan ayo kita rembug (diskusikan). Selama ini, lahan-lahan itu jadi perumahan kami tidak pernah tanda tangan, tidak pernah diajak rembugan,” imbuhnya.
Dijelaskan Shonzidi, ada informasi yang positif dari Dinas Penataan Ruang (Distaru), yang sudah memberikan informasi, jika KRK itu sudah 5 tahun, semua Fasos (fasilitas sosial) Fasum (fasilitas umum) harus diserahkan ke Pemkot untuk bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh warga masyarakat sekitar.
Untung Kistopo, tokoh masyarakat lain yang ikut dalam mediasi tersebut juga berharap, agar akses jalan warga segera dibuka agar segera digunakan untuk kepentingan umum.
“Jadi tadi rembugan turut hadir BPN, Distaru, Lurah, Pihak pengembang perumahan, tokoh masyarakat dan warga setempat. Meskipun hasil pertemuan tadi belum final, dalam waktu dekat kita minta ditemukan sama manajer perumahan, agar warga bisa menggunakan akses jalan itu," harap mantan Kapolsek Semarang Selatan ini.
Maryono, Lurah Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Rabu sore (17/01/204). Foto Absa
Maryono, Lurah Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang menyatakan, bahwa jika fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di KRK sudah diserahkan ke Pemkot Semarang, maka untuk itu akses jalan bisa digunakan oleh warga.
“Jika KRK yang ada di Distaru sudah 5 tahun pengembang sudah seharusnya menyerahkan sepenuhnya kepada Distaru Kota Semarang.
Seandainya pengembangnya tak merespon, warga masyarakat bisa mengajukan ke Pemkot. Ya, nanti akan Saya bantu, Saya fasilitasi,” ungkap Maryono Lurah Sendangmulyo.