MALANG KOTA, DETIK REPUBLIK -- Satu fakta baru terungkap melalui rekonstruksi kasus mutilasi dengan terdakwa James Lodewyk Tomatala.
Pria (61) itu tega memotong tubuh istrinya, Ni Made Sutarini (55) yang masih dalam kondisi pingsan pada 30 Desember lalu. James memulai mutilasi itu dari bagian kepala.
Pantauan awak media kemarin, reka ulang itu dilakukan mulai pukul 09.30 di kediaman pelaku di Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing Kita Malang, Selasa (23/1/24).
James datang dengan mengenakan pakaian tahanan Ketika turun dari mobil, beberapa emak - emak langsung berteriak.
Menyebut James sebagai pembunuh.
"Itu loh yang membunuh istrinya sendiri,” teriak salah seorang perempuan.
James memulai adegan pertama di luar rumah. Pria pensiunan PLN tersebut baru saja menjemput sang istri dari sebuah gathering koperasi di Taman Krida Budaya, Jl. Soekarno Hatta, Kota Malang.
Kala itu pertengkaran sudah terjadi dipicu rasa cemburu James yang menduga istrinya berselingkuh.
”Tersangka dan istrinya sudah tidak tinggal serumah selama lima bulan. Mengetahui istrinya datang ke Kota Malang lagi, tersangka menjemput untuk diajak pulang, kemudian dibunuh,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
Reka ulang peristiwa selanjutnya dilaksanakan di teras dan di dalam rumah dengan kondisi pagar tertutup.
Salah satu adegan menunjukkan James memukul bagian belakang kepala istrinya dengan tongkat kayu hingga tersungkur.
Setelah itu James, juga sempat mencekik istrinya.
”Korban sebenarnya masih dalam kondisi hidup, tapi tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku mengambil pisau di dapur dan melakukan mutilasi,” jelas Danang.
Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil visum terhadap jenazah korban. James menggunakan dua pisau untuk memutilasi istrinya. Pisau kecil untuk menggorok leher bagian depan dan pisau besar untuk memotong leher bagian belakang. Perbuatan itu dia lakukan sambil duduk di atas perut istrinya yang telentang.
Dari bagian leher, James melanjutkan mutilasi ke bagian tubuh yang lain hingga menjadi sepuluh bagian. Reka ulang itu dibagi menjadi tujuh kelompok adegan dengan sub bagian masing-masing.
Mulai dari kedatangan, pertengkaran di teras rumah, pemukulan, pengambilan benda tajam, mutilasi, pembersihan lokasi kejadian, serta memanggil tetangga dan melaporkan diri sendiri ke polisi.
”Rekonstruksi itu sesuai dengan keterangan pada proses penyidikan, alat bukti, dan hasil visum,” tandas Danang.
Sementara itu, rekonstruksi kemarin juga melibatkan saksi bernama Edi Suwito.
Dia merupakan warga sekitar yang dimintai tolong James untuk memindahkan benda berat. Edi merupakan saksi pertama yang melihat potongan tubuh istri James di teras rumah.
”Semenjak kejadian itu, saksi Edi mengatakan bahwa istrinya terkena imbas sehingga kesehatannya menurun. Terus-menerus kepikiran dan takut saya ditangkap polisi karena dianggap terlibat kasus ini,” katanya.
Edi juga mengaku masih trauma dengan peristiwa yang menggegerkan kawasan Bunulrejo tiga pekan lalu itu.
(Hanna)