SURABAYA . DETIK REPUBLIK.COM.
BBM bersubsidi diawal tahun ini juga terasa langka di beberapa titik daerah, seperti beberapa wilayah di Jawa Timur,ini sangat dikeluhkan oleh semua kalangan masyarakat pengguna kendaraan transportasi baik untuk angkutan umum, maupun angkutan pribadi guna menumpang aktifitas sehari-hari .Oleh karena itu kami harap fihak pertamina dan Aparat Penegak Hukum harus ambil langkah dan tindakan tegas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang tidakan penyelewengan BBM bersubsidi ini merugikan dikalangan masyarakat kecil khususnya pengguna BBM bersubsidi.
Mereka para mafia itu tidak pernah takut dengan konsekuensi hukum yang ada di negara ini.Contoh transportir BBM non subsidi. PT.Lancar Berkah Berlimpah , perusahaan ini sudah merasa kebal hukum, pemilik armada( Arif) ucap sopir kepada awak media' di duga
"hampir tiap hari melakukan aktifitas pengambilan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dihasilkan dari wilayah Surabaya dan wilayah Jawa Timur lainnya, untuk dijual kembali menjadi BBM non subsidi B-35 yang bisa dijual secara bebas oleh mereka.
Dari hasil investigasi awak media di lapangan,dikalangan Industri maupun pelabuhan dijual dengan kisaran harga Rp 11.000/liter sampai Rp. 12500/liter merata ,diduga dengan pengambilan BBM bersubsidi dari lapak dengan harga Rp 9300/lt sampai Rp 9500/lt .
Demi meraup keuntungan yang lebih besar semua terkondisikan,baik dari SPBU yang diambil dan juga dari oknum APH yang mendapat atensi agar mereka leluasa dalam aksinya dan tidak terendus oleh Aparat Penegak Hukum.
Dari temuan kami sebuah garasi armada di wilayah Surabaya banyak keluar masuk armada PT. Lancar Berkah Berlimpah bermuatan BBM bersubsidi dengan jumlah banyak, dan BBM bersubsidi dari hasil pengambilan dilapak yang dibiayai oleh transportir .
Dikuatkan lagi saat kami konfirmasi pengurus yang berinisial ( Arif) menyatakan bahwa memang pengambilan barang BBM dari lapak tidak semua dari tebusan depo Pertamina "yang diduga di oplos Dengan minyak gunung, "
Dengan statement pengurus tersebut" kami harap Aparat Penegak Hukum untuk Memeriksa dan memproses aktifitas di wilayah jawa timur jika memang landasan dasar hukumnya tidak ada dan sangat merugikan Negara. Maka harus ada tindakan tegas dari APH untuk menertibkannya.
Jika terbukti memang pelaku dan PT Lancar Berkah Berlimpah maka akan terjerat pasal 55 UU undang undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp.60 miliar rupiah..(team red)