SURABAYA.DETIK REPUBLIK.COM.
Kelangkan BBM bersubsidi diakhir tahun ini sangat dikeluhkan oleh semua kalangan pengguna kendaraan transportasi baik untuk angkutan umum maupun angkutan pribadi . Fenomena seperti ini membuat kami penasaran dan melakukan investigasi di lapangan,Dan di duga dari hasil investigasi kami mengarah tindakan penyalah gunaan BBM bersubsidi oleh fihak fihak yang tidak bertanggung jawab.Oleh karena itu kami berharap fihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum harus ambil langkah dan tindakan tegas pada penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan negara.
Mafia migas BBM bersubsidi ini sudah hilang rasa takut akan konsekuensi hukum yang ada,para transportir BBM non subsidi salah satunya yang dilakukan PT. Panji Gemilang Utama (PGU) mereka merasa kebal hukum ,pemilik armada ( Mm) hampir tiap hari diduga melakukan aktifitas pengambilan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dihasilkan dari wilayah Nganjuk dan wilayah lainnya untuk dijual kembali menjadi BBM non subsidi B-35 yang bisa dijual secara bebas dikalangan Industri maupun pelabuhan, Dengan kisaran Harga Rp 11.000/liter sampai Rp. 12500/liter. Mereka mengambil BBM Subsidi dari lapak dengan harga Rp 9300/lt sampai Rp 9500/lt demi meraup keuntungan yang lebih besar.
Semua sudah terkondisikan sampai leluasa tidak terendus oleh Aparat Penegak Hukum .APHpun seakan menutup mata dengan aksi dari para mafia BBM bersubsidi tersebut.
Berawal dari temuan awak media
Jumat,22/12/2023 pukul 23.00 wib kami melihat PT. Panji Gemilang Utama (PGU) dengan beberapa armada keluar dari pergudangan, seperti sebuah garasi armada di wilayah Karang pilang Surabaya tepat sebelah Barat Pos Polisi Lalu Lintas Polsek Karang Pilang ,di pergudangan tersebut diduga banyak keluar masuk armada PT. Panji Gemilang Utama (PGU) bermuatan BBM dengan jumlah banyak dan BBM dari hasil pengambilan dilapak yang dibiayai oleh transportir nakal,hal ini dikuatkan saat kami konfirmasi pengurus gudang berinisial (Iw)" menyebukan dan mengakui bahwa memang mengabil barang dari lapak, dia menyatakan "tidak semua dari tebusan depo Pertamina " Dengan statement pengurus gudang tersebut kami harap Aparat Penegak Hukum untuk Memeriksa dan Memproses aktifitas didalam pergudangan tersebut jika memang landasan dasar hukumnya tidak ada dan sangat merugikan Negara ,maka APH agar segera bertindak untuk menertibkan mereka dengan aturan hukum yang ada.
Jika terbukti memang (Mm) pelaku dan Pt.Panji Gemilang Utama(PGU) maka akan terjerat pasal 55 UU undang undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp.60 miliar rupiah..(team .red)