Kapolres Grobongan, Kenderaan Pakai Knalpot Brong akan Ditindak Tegas -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Kapolres Grobongan, Kenderaan Pakai Knalpot Brong akan Ditindak Tegas

POLTAK
Friday 5 January 2024
GROBONGAN, DETIK REPUBLIK -- Polres Grobogan Polda Jateng akan menertibkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong secara rutin di Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran.

"Menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban masyarakat, jadi sudah seharusnya ditertibkan," kata Kapolres Grobogan Polda Jateng, Kamis (4/1/2024).

Ditegaskan Kapolres Grobogan Polda Jateng, apabila ditemukan kendaraan yang memakai knalpot brong di jalanan Purwodadi, Kabupaten Grobogan akan ditindak tegas oleh anggotanya sesuai dengan aturan berlaku.

"Saya sudah memerintahkan dan menyiapkan petugas gabungan Polres Grobogan untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong, bilamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat. Karena, tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong.

"Knalpot brong menjadi salah satu yang dikeluhkan warga Kabupaten Grobogan," ujar Kapolres Grobogan Polda Jateng.

‘’Stop knalpot brong. Mari jadikan jalan raya sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya,’’ pungkas AKBP Dedy Anung Kurniawan.