SEMARANG, DETIK REPUBLIK --
Kanit Lantas Polsek Banyumanik Polrestabes Semarang AKP Imam Wahjudi pimpin personel dalam melaksanakan penertiban terhadap pengguna knalpot Brong di Simpang Lampu TL Patung Diponegoro, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, Kamis (4/1/2024).
Sejumlah motor terjaring razia knalpot brong yang dilakukan Polsek Banyumanik. Pemilik juga rela knalpot brong yang mereka pasang dilepas petugas.
"Iya puluhan pemotor yang memakai knalpot brong," kata Kanit Lantas Polsek Banyumanik Polrestabes Semarang AKP Imam Wahjudi.
Ia menegaskan, para pelanggar diminta membuat surat pernyataan yang menerangkan tidak akan menggunakan lagi knalpot brong. "Yang brong harus dilepas diganti knalpot standar pabrikan," tegasnya.
AKP Imam menjelaskan "Dalam hal ini unit lantas masih memberikan keringanan berupa teguran penyitaan terhadap knalpot tersebut. Selanjutnya akan dilakukan penindakan berupa penilangan dan penyitaan barang bukti (BB) motor".
Sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk Knalpot Brong dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp. 250.000," pungkasnya.