"Karena kebingungan, ia pun mengarang cerita bahwa telah menjadi korban begal"
MALANG, WARTAGLOBAL.id -- Nurul Zakaria (25), harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Kota Malang. Pemuda asal Jalan Membramo Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing tersebut telah membuat laporan palsu mengaku jadi korban begal.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, kejadian bermula saat pelaku Nurul Zakaria bersama dengan ibunya datang ke Polsek Lowokwaru untuk membuat laporan.
"Pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 13.30 WIB, Nurul Zakaria datang ke kami untuk melaporkan kejadian begal yang dialaminya. Dalam laporannya itu, ia mengaku dibegal pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB saat baru pulang kerja dan dalam perjalanan pulang ke rumah.
Saat melintas di Jalan Melati, dirinya diberhentikan oleh empat orang berboncengan naik 2 sepeda motor. Salah satunya mengacungkan dan mengancamnya dengan celurit, dan karena takut, ia menyerahkan tasnya yang berisi iPhone XR dan dompet. Setelah mereka kabur, ia pun berteriak dan ada warga yang mengejar," terangnya kepada awak media Minggu (28/1/2024).
Laporan tersebut diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan serta mendatangi lokasi kejadian (TKP).
"Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan dan juga meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi ternyata ditemukan fakta, kejadian begal itu tidak terjadi," jelasnya.
Setelah itu, petugas memanggil Zakaria untuk dimintai keterangan. Ia pun mengakui bahwa kejadian begal itu adalah cerita rekayasa
belaka.
"Jadi, pelaku Zakaria ini mengungkap kronologi sebenarnya yang terjadi. Yaitu pada Minggu (21/1/2024), ia dan pacarnya bertengkar. Lalu, pacarnya mengambil serta menyita tas Zakaria," ungkapnya.
Karena terlanjur sayang, pelaku Zakaria tidak berani meminta kembali tasnya yang disita itu.
Sesampainya di rumah, orangtuanya menanyakan tentang iPhone XR nya. Karena kebingungan, ia pun mengarang cerita bahwa telah menjadi korban begal.
"Kami telah mendatangi rumah pacarnya dan memang benar ada tas milik Zakaria. Lalu, tas yang berisi iPhone XR dan dompet tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti," tambahnya.
Atas perbuatannya telah membuat laporan palsu, pelaku Nurul Zakaria dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
"Karena tidak terpenuhi syarat formil, tersangka tidak ditahan. Kami kenakan wajib lapor seminggu 2 kali," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Nurul Zakaria mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. "iPhone XR itu baru seminggu dibelikan orangtua. Karena takut dimarahi, saya pun sengaja membuat dan mengarang cerita begal," pungkasnya.
(Hanna)