“Saya sakit hati karena Syahrul telah mengambil kesucian saya, bahkan ketika saya sakit saya tetap diminta untuk melayaninya"
KENDAL, DETIK REPUBLIK -- Gegara sakit hati karena diputus cinta, seorang wanita cantik bernama Niken Mayang Sari (NMS) warga Pandansari I RT 05/RW 02, Sawahbesar, Gayamsari, Kota Semarang diamankan polisi.
Pasalnya, NMS melampiaskan kekesalannya terhadap tunangannya lantaran gagal menikah dengan Syahrul Maulana sang pujaan hatinya, dengan memberikan orderan fiktif ke rumah mantan kekasihnya di Desa Karangayu Kecamatan Cipiring Kabupaten Kendal Jawa Tengah
Ada ratusan barang yang dikirim ke rumah maupun tempat kerja sang mantan, mulai dari barang hingga jasa sedot WC.
Hal itu terungkap saat NMS digelandang untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal. NMS mengaku nekat melakukan itu karena diputus cintanya oleh sang kekasih Syahrul Maulana (23) warga Kendayaan RT 04/RW 04 Desa Karangayu, Cepiring, Kendal.
Akibat batal nikah ia juga kesal karena sang mantan telah merenggut keperawanannya.
“Saya sakit hati karena Syahrul telah mengambil kesucian saya, bahkan ketika saya sakit saya tetap diminta untuk melayaninya. Dan ketika saya menolak, Syahrul marah,” kata Niken Mayang Sari, di hadapan wartawan saat press realese di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut ia juga meminta permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan akibat ulah yang dilakukannya. Ia menyadari perbuatannya telah meresahkan banyak orang.
“Syahrul memutus saya tanpa ada omongan, dan semua sosmed saya diblokir jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah sama seperti perasaan saya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ide membuat orderan fiktif muncul dari dirinya sendiri. Hubungan yang telah dirajutnya tiga tahun kandas tanpa alasan yang jelas.
Padahal ia dan mantan kekasihnya tersebut telah melangsungkan pertunangan.
Kedua belah keluarga juga sudah sering berjumpa dan rencananya Oktober 2023 lalu akan melangsungkan permenikah namun gagal.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, kronologi berawal pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.54 WIB pelapor mendapat kiriman barang yang pelapor tidak merasa pesan tetapi di data pemesan menggunakan data diri pelapor berupa foto KTP.
Adapun jenis barang yang di pesan/order bermacam-macam berupa Material, Mebel, Elektronik, Kendaraan bermotor, Jasa Angkutan, Jasa Sedot WC dan Sewa mobil Rental.
Barang orderan tersebut datang setiap hari ke alamat pelapor. Dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 total barang yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah pelapor dan tempat kerja pelapor.
Atas kejadian tersebut menjadikan keonaran di tempat tinggal pelapor yang ada di Desa Karangayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Serta di Kantor kerja Pelapor di Jalan Raya Pantura Desa Jambearum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal hingga membuat kegaduhan dan viral di media sosial.
Pelapor merasa di rugikan atas data diri pelapor yang di pakai pelaku seolah-olah asli sebagai pemesan selanjutnya melaporan kejadian tersebut ke Polres Kendal.
“Tersangka merasa sakit hati kepada pelapor karena batal menikah kemudian untuk membalas sakit hatinya tersebut tersangka memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif,” katanya.
Polisi mengamankan barang baktu berupa handphone dan beberapa Sim Card dari berbagai provaider.
Tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.