NGANJUK DETIK REPUBLIK.COM
Senin 15 januari sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak Rengga dan Tomy warga kelurahan Banaran kecamatan kertosono , bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan kerana hukum, setelah kedua belah saling meminta maaf sebab tuduhan perselingkuhan kepada tomy itu tidak benar, karena tidak adanya barang bukti dan alat bukti yang menguatkan.
Mediasi yang ke dua kalinya, dihadiri Banbinsah dan Babin Kamtibmas serta pak Lurah Banaran beserta ketua RT, karena sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak.
Dalam mediasi yang kedua kalinya, dihadiri tiga pilar bahkan juga ketua RT ikut hadir untuk menyaksikan kesepakatan perdamaian yang sudah menjadi kesempatan kedua belah pihak dan saling memaafkan
Dengan kesepakatan kedua belah pihak yang saling memaafkan dan mencabut tuduhannya, maka kasus tersebut selesai.
Disisi lain pak Lurah (firman)Banaran juga mengatakan bahwa permasalahan yang selama ini terjadi sudah selesai maka dengan kejadian ini," bisa menjadi pelajaran bagi kita semua agar kedepannya kelurahan Banaran menciptakan suasana yang Damai.(Bas .tomo-Red)