GROBONGAN, DETIK REPUBLIK -- Sat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor.
Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Jum’at (19/1/2024).
Pelaku yakni BW (45) warga Kelurahan Pringapus Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dan APT (30) warga Desa Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Jateng.
Kapolres Grobogan Polda Jateng mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat APT (30) membeli sepeda motor Honda Supra x 125 melalui Facebook dalam keadaan bodong (tidak dilengkapi surat-surat).
Selanjutnya, APT (30) berniat menjual kepada AN (21) warga Kelurahan Windusari Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang.
‘’Pada saat itu, AN (21) menyuruh APT (30) untuk membuatkan STNK karena sepeda motor tersebut dalam keadaan bodong (tidak dilengakpi surat-surat),’’ kata Kapolres Grobogan Polda Jateng.
Kemudian APT menyuruh BW untuk membuatkan STNK palsu agar sepeda motor tersebut laku terjual. Setelah STNK palsu tersebut dibuat, kemudian sepeda motor beserta STNK palsu tersebut dibeli oleh AN.
Kemudian AN menjual sepeda motor tersebut kemudian melalui facebook dan dibeli oleh M (31) seorang laki-laki warga Desa Jragung Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak yang tidak mengetahui bahwa STNK sepeda motor tersebut palsu.
‘’Oleh M (31) sepeda motor tersebut ditawarkan kembali melalui facebook,’’ ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Mengetahui adanya sepeda motor yang dijual melalui facebook, R (53) seorang laki-laki warga Desa Karangsari Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan yang pernah kehilangan sepeda motor yang mirip dengan yang ditawarkan di facebook tersebut berniat membelinya.
‘’Saat COD, R membawa STNK asli. Saat dilakukan pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut sama dengan STNK yang dibawanya. Dan STNK yang dibawa oleh M ternyata berbeda dengan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut,’’ jelas Kapolres Grobogan Polda Jateng.
Pelaku kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Sat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun,’’ pungkas AKBP Dedy Anung Kurniawan.