"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan. Kini, ia terancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara"
MALANG, WARTAGLOBAL.id -- Korban penipuan penjualan tanah kavling di Malang terus berulang. Kali ini penipuan berkedok jual beli tanah kavling di Kota Malang dibongkar polisi. Pelaku ditangkap setelah korban yang merugi ratusan juta rupiah melapor ke polisi.
Selama melakukan aksinya, pelaku membuka kantor pemasaran bernama Pesona Krajan Cluster yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Ketapang, Kecamatan, Sukun, Kota Malang
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban penipuan bernama Tedik pada 14 Desember 2023. Usai pendalaman, tersangka bernama Ardian Nugroho (43) warga Jalan Papa Biru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Jatim diringkus petugas kepolisian akhir pekan lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban penipuan bernama Tedik pada 14 Desember 2023.
Usai pendalaman, pelaku bernama Ardian Nugroho (43) warga Jalan Papa Biru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diringkus petugas kepolisian akhir pekan lalu.
"Dalam laporan tersebut, pelaku ini menawarkan kepada beberapa orang perumahan dan tanah kaveling bernama Pesona Krajan," kata Danang kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Korban akhirnya tertarik dengan penawaran tersangka dan memilih kaveling tanah senilai Rp 335 juta, dengan sistem pembayaran in house. Pembayaran tanah kaveling itu kemudian dicicil selama 12 bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2021.
"Setiap bulan, korban mencicil dari Rp 11 juta hingga Rp 115 juta, yang ditransfer kepada rekening atas nama tersangka," ujar Danang.
Setelah korban melunasi cicilannya, korban pun berulang kali meminta Akta Jual-Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada tersangka. Namun, tersangka selalu berkelit dan hanya mengumbar janji, tanpa memperjelas kepastian dokumen tersebut terselesaikan.
"Korban akhirnya geram dan mencari tahu. Ternyata, tanah yang dijual oleh tersangka kepada para customer, masih milik orang lain," beber Danang.
Tanah yang dijual Ardian Nugroho kepada customer ternyata masih atas nama pemilik aslinya yang bernama Suwarlikani. Merasa menjadi korban penipuan, Tedik akhirnya secara resmi melaporkan Ardian ke Sat Reskrim Polresta Malang Kota.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan. Kini, ia terancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat, bahwasanya ada yang merasa menjadi korban atas penipuan tersebut, bisa membuat laporan kepada kami.
Berdasarkan informasi yang kami terima, masih ada beberapa orang yang diduga menjadi korban dari aksi tersangka," pungkasnya.
(Hanna)