SEMARANG, DETIK REPUBLIK --
Satlantas Polrestabes Semarang melakukan upaya edukasi dan sosialisasi dalam penertiban Knalpot Brong diwilayah hukum Polrestabes Semarang dipimpin oleh Unit Subsatgas Unit Kamsel AKP Yatmi di Simpang Tugumuda Semarang dengan membawa spanduk bertuliskan “Keselamatan Tertib Lalu Lintas & Larangan Penggunaan Knalpot Brong”, Sabtu (6/1/2024).
“Mendasari Maklumat Kapolda Jateng tanggal 19 Oktober 2023 dan Surat Perintah Kapolrestabes Semarang, Kami melakasakan giat Edukasi dan Sosialisasi di Kawasan Tugumuda Semarang dalam rangka penertiban Knalpot Non Standart,” kata AKP Yatmi memimpin rekan-rekannya dalam edukasi.
Dalam giat tersebut Satlantas Polrestabes Semarang masih banyak menemukan pelanggaran terkait dengan penggunaan Knalpot Brong, AKP Adji Setiawan Kanit Gakum menuturkan, penindakan dan teguran pada Sabtu (6/1) sebanyak 86 perkara dengan menyita barang bukti sebanyak 48 unit Knalpot Brong.
“Laporan dari jajaran Polrestabes Semarang sebanyak 86 perkara dan menyita Knalpot Brong 48 unit, ini menandakan pelanggaran masih tinggi," AKP Adji Setiawan.
AKP Yatmi menjelaskan Edukasi dan Sosialisasi kegiatan penertiban Knalpot Brong akan terus digencarkan dengan sasaran Penjual aksesoris, Bengkel Otomotif dan Sekolah.
“Kami akan terus mengedukasikan ke pada warga Kota Semarang terkait larangan Knalpot Brong dengan target penjual, Bengkel dan sekolah-sekolah,” pungkas AKP Yatmi.