DEMAK, DETIK REPUBLIK -- Satreskrim Polres Demak Polda Jateng, berhasil meringkus Empat tersangka pembunuhan terhadap Muhamad Agus Mansur (22) warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Jawa Tengah.
Para pelaku masing masing bernama; Muhamad Slamet (20), Muhamad Azharil Naufal (22), Muhamad Irfan Aziz (27) dan Muhamad Arif Saifudin (19).
Keempat pelaku merupakan warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang yang tinggal satu desa dengan korban.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa jaket warna hitam, celana jeans warna biru, dan sebuah CCTV.
Kapolres Demak AKBP Muhamad Purbaya mengatakan, korban tewas setelah para tersangka memukul dan menendang korban. Tendangan mengenai kepala bagian belakang dan tubuh korban.
"Penganiayaan dengan pengeroyokan ini dilatarbelakangi karena korban dianggap mengambil uang dan rokok dari tersangka Irfan alias Kuping," katanya.
Kasatreskrim AKP Winardi mengatakan, kejadian penganiayaan itu bermula pada Minggu (30/12/2023). Tersangka Irfan menghubungi tersangka Slamet, Naufal dan Arif.
Mereka diajak menemui dan minta penjelasan terhadap korban terkait hilangnya uang sebesar Rp 20 ribu dan dua bungkus rokok milik Irfan. Mereka berangkat bersama dengan naik motor PCX warna putih dan motor Beat merah.
Sekitar pukul 21.00 WIB malam Minggu, tersangka menemui korban di depan Barbershop JAN37, Jalan Pemuda, Kota Demak tempat korban bekerja sebagai pemotong rambut.
Tersangka Arif kemudian ngobrol dengan korban minta penjelasan tentang uang dan rokok milik tersangka Irfan.
Korban mengaku hanya mengambil satu bungkus rokok kemudian korban menggantinya dengan uang. Selanjutnya, uang pengganti rokok dibelikan minuman keras (miras) yang kemudian diminum bersama.
Saat mabuk miras, tersangka Irfan sempat menanyakan uangnya kembali kepada korban. Namun, korban tidak mengakui mengambil.
Saat korban duduk dilantai, korban langsung ditendang berkali-kali oleh tersangka Naufal dengan kaki kanan dan mengenai badan serta kepala korban.
Korban juga dipukul dengan tangan kosong dan mengenai wajah. Tersangka Slamet turut memukul korban dengan tangan kiri mengenai badan dan menarik pundak kiri korban.
Tersangka Irfan memukul wajah korban berkali-kali. Demikian pula tersangka Arif ikut memukul wajah korban dua kali.
Akibat penganiayaan itu, korban tidak berdaya. Lalu, korban dibawa ke Alun-alun Kota Demak dengan menggunakan motor PCX putih yang dikendarai tersangka Naufal.
Korban dibonceng sembari pegangi tersangka Irfan. Sedangkan, tersangka Slamet membonceng motor Beat yang dikendarai tersangka Arif.
Namun, sesampainya di Alun-Alun, tubuh korban sudah tidak bergerak lalu dikembalikan ke Babershop.
Tubuh korban yang diduga sudah tewas ini diangkat tersangka Naufal dan Irfan. Korban diletakkan diatas kursi pangkas rambut.
Tersangka Arif ikut masuk mematikan lampu. Tersangka Slamet turut masuk ke dalam. Berikutnya, para tersangka pulang ke rumah masing-masing.
"Tersangka mengetahui korban meninggal dari media sosial. Jadi, motifnya adalah tersangka kesal dengan perbuatan korban yang mengambil uang dan rokok milik salah satu tersangka," katanya.
Atas kasus itu, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara.