SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Tengah 2024, Kamis (30/11/2023). Penetapan UMK se-Jateng 2024 diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Nana mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
UMK juga ditetapkan berdasarkan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum 2024.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS," ujar Nana dikutip dari laman Pemprov Jateng.
Menurutnya, penetapan UMK 2024 juga memperhitungkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa, mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Nana menuturkan, aturan mengenai struktur skala upah di Jateng diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Beberapa kabupaten/kota memiliki UMK yang beragam, dengan Kota Semarang menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi.
Nana menyampaikan, UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Menurutnya, pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Hal tersebut dimaksudkan agar pekerja tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Nana menegaskan, perusahaan yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," jelas Nana.
Daftar UMK se-Jateng 2024 Berikut rinciannya:
Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
Kota Magelang: Rp 2.142.000
Kota Surakarta: Rp 2.269.070
Kota Salatiga: Rp 2.378.951
Kota Semarang: Rp 3.243.969
Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
Kota Tegal: Rp 2.231.628.