Sungguh Bejat!! Kakek di Kendal Tega Setubuhi Cucunya Hingga Melahirkan -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Sungguh Bejat!! Kakek di Kendal Tega Setubuhi Cucunya Hingga Melahirkan

POLTAK
Thursday 7 December 2023
KENDAL, DETIK REPUBLIK -- Polres Kendal menangkap seorang kakek bernama Mat Soleh (MS) (53) warga Desa Winong, Kecamatan Ngampel Kendal Jawa Tengah. Pasalnya, sang kakek terkait kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap cucunya sendiri. Bahkan, korban yang kini berusia 14 tahun sampai hamil dan melahirkan anak.

Aksi pencabulan MS terungkap saat korban berinisial NNA (14) melahirkan seorang anak di rumahnya pada Kamis 2 November sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, MS meminta tolong warga untuk membantu cucunya agar dibawa ke Puskesmas guna mendapat pertolongan dan perawatan.

Kemudian, MS berdalih dengan bertanya kepada NNA terkait siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut hingga korban hamil dan melahirkan.

"Selanjutnya, korban menjawab pelaku yang telah berbuat adalah Mbah Kung alias MS," ungkap Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno Kamis (7/12/23).

Wakapolres menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan keji itu saat korban tiduran di kasur dengan memakai rok. Saat itu, pintu kamar tertutup tapi tidak dikunci.

"Kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar korban lalu menaikkan sarungnya dan tersangka menindih badan korban dan melakukan pencabulan serta persetubuhan," jelasnya.

Sementara MS mengaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap cucunya sebanyak 8 kali.

"Gak ada iming-iming. Ya dicabuli saja. Gak ada ancaman," akunya di Mapolres Kendal.

Kakek 53 tahun ini mengatakan, dia tinggal bertiga di rumahnya. Yakni anak MS yang terakhir dan NNA sang cucu.

Saat melakukan aksi bejatnya, rumah MS dalam keadaan kosong. Karena ibu kandung korban bekerja di luar negeri.

"Hanya tinggal bertiga. Ayah cucu saya sudah pisah sama ibunya. Istri saya sudah meninggal 15 tahun lalu," terangnya.

Akibat perbuatan keji MS terhadap cucunya ini, MS dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta terancam tambahan hukuman sepertiga dari ancaman yang diberikan.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (*)