MAFIA BBM BERSUBSIDI BERAKSI KEMBALI DI KOTA SRAGEN.DIDUGA APARAT PENEGAK HUKUM TUTUP MATA. -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

MAFIA BBM BERSUBSIDI BERAKSI KEMBALI DI KOTA SRAGEN.DIDUGA APARAT PENEGAK HUKUM TUTUP MATA.

Sunday 31 December 2023
SRAGEN.DETIK REPUBLIK.COM.
Mafia BBM bersubsidi kembali  tampilkan aksinya diwilayah hukum  sragen Jawa Tengah,Diduga Aparat penegak hukum tutup mata,atas  beroperasinya mafia mafia migas di wilayah hukum tersebut.

Praktek  penyalagunaan dan penimbunan BBM bersubsidi  yang di lakukan Supeno dan kawan kawan merupakan tindakan pidana, "karena sangat merugikan negara".

Penyalagunaan BBM bersubsidi tersebut sangat menyengsarakan masyarakat,karena berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM jenis subsidi ini,karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipacu oleh kuota dan perhitungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kecil,namun di lapangan banyak terjadi penyimpangan dari oknum noknum yang tidak bertanggung jawab"dalam konferensi pers kemarin "

Dan terkait adanya kasus tersebut, SPBU yang di duga bermain dalam penyelewengan BBM bersubsidi,dari pihak Pertamina sendiri akan mengeluarkan sanksi skorsing dan penghentian suplay BBM bersubsidi, selama satu sampai tiga bulan untuk semua produk BBM bersubsidi.

Akan tetapi tidak ada efek jera bagi mafia penguras BBM bersubsidi  asal kota  Jawa Tengah   Supeno dan kawan kawan,  diduga mereka melancarkan aksinya menguras BBM bersubsidi dari wilayah sragen dan sekitarnya dengan cara menggunakan barcode berbeda-beda, untuk mendapatkan kuota BBM subsidi jenis bio solar sebanyak kuota yang di inginkannya. Tidak hanya seperti itu mereka melancarkan aksinya dengan cara  memodifikasi armada Truck didalamnya dibekali dengan tangki  berkapasitas 5000  liter setalah truck penuh barang BBM bersubsidi tersebut di masukan ke dalam sebuah gudang di wilayah sragen Jawa Tangah  dan dijual kembali dengan alibi BBM non subsidi  B-30 dengan sekitar harga industri untuk saat ini Rp. 11.000,. Sampai Rp. 12.000,. 

Mereka merasa kebal hukum dengan terangnya melancarkan aksinya tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum setempat, karena di duga sudah berkordinasi dan memberi atensi pada Aparat Penegak Hukum setempat , sehingga APH menjadi tutup mata dengan aksi yang di lakukan 
Supeno dan kawan-kawan 

Jika memang terbukti  Supeno melakukan perbuatan yang merugikan negara maka akan terjerat dengan pasal  55 UU undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Maka pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar....(tomo. red)