SRAGEN.DETIK REPUBLIK.COM.
Mafia BBM bersubsidi kembali tampilkan aksinya diwilayah hukum sragen Jawa Tengah,Diduga Aparat penegak hukum tutup mata,atas beroperasinya mafia mafia migas di wilayah hukum tersebut.
Praktek penyalagunaan dan penimbunan BBM bersubsidi yang di lakukan Supeno dan kawan kawan merupakan tindakan pidana, "karena sangat merugikan negara".
Penyalagunaan BBM bersubsidi tersebut sangat menyengsarakan masyarakat,karena berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM jenis subsidi ini,karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipacu oleh kuota dan perhitungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kecil,namun di lapangan banyak terjadi penyimpangan dari oknum noknum yang tidak bertanggung jawab"dalam konferensi pers kemarin "
Dan terkait adanya kasus tersebut, SPBU yang di duga bermain dalam penyelewengan BBM bersubsidi,dari pihak Pertamina sendiri akan mengeluarkan sanksi skorsing dan penghentian suplay BBM bersubsidi, selama satu sampai tiga bulan untuk semua produk BBM bersubsidi.
Akan tetapi tidak ada efek jera bagi mafia penguras BBM bersubsidi asal kota Jawa Tengah Supeno dan kawan kawan, diduga mereka melancarkan aksinya menguras BBM bersubsidi dari wilayah sragen dan sekitarnya dengan cara menggunakan barcode berbeda-beda, untuk mendapatkan kuota BBM subsidi jenis bio solar sebanyak kuota yang di inginkannya. Tidak hanya seperti itu mereka melancarkan aksinya dengan cara memodifikasi armada Truck didalamnya dibekali dengan tangki berkapasitas 5000 liter setalah truck penuh barang BBM bersubsidi tersebut di masukan ke dalam sebuah gudang di wilayah sragen Jawa Tangah dan dijual kembali dengan alibi BBM non subsidi B-30 dengan sekitar harga industri untuk saat ini Rp. 11.000,. Sampai Rp. 12.000,.
Mereka merasa kebal hukum dengan terangnya melancarkan aksinya tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum setempat, karena di duga sudah berkordinasi dan memberi atensi pada Aparat Penegak Hukum setempat , sehingga APH menjadi tutup mata dengan aksi yang di lakukan
Supeno dan kawan-kawan
Jika memang terbukti Supeno melakukan perbuatan yang merugikan negara maka akan terjerat dengan pasal 55 UU undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Maka pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar....(tomo. red)