SRAGEN, DETIK REPUBLIK -- Seorang petani berinisial Mul (41) warga Desa Pagak Kecamatan Sumberlawang Sragen Jawa Tengah nekat melakukan pencurian serta perampokan di rumah Waltinah (30) warga desa Bagor Kecamatan Miri Sragen.
Peristiwa tersebut terjadi, Kamis 22 November 2023 dini hari pukul 01.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendorong pintu yang tidak dikunci.
Aksi pelaku masuk ke rumah korban Waltinah, terekam CCTV, sehingga petugas unit Reskrim Polsek Miri, bekerjasama dengan tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, Jumat (1/12/23) di Mapolres Sragen.
Disampaikan AKP Wikan, pelaku melakukan pencurian dengan cara memaksa korban memberitahukan keberadaan barang-barang berharga, kemudian setelah berhasil mengambil semua barang berharga pelaku kemudian melarikan diri.
”Saat kejadian korban sedang tidur di kamar bersama dengan anaknya, dan melihat seorang pria yang tidak dikenal berada di depan pintu kamar. Pria tersebut kemudian memaksa korban untuk menunjukkan keberadaan barang-barang berharga miliknya," terang AKP Wikan, Jumat, (1/12/2023).
”Korban ketakutan, kemudian memberitahu pelaku keberadaan barang-barang berharga milik korban, yakni uang sebesar Rp 3.000.000 yang berada di bawah tempat kasur, perhiasan emas anting, kalung, gelang serta emas antam, uang asing berupa dolar Singapura sebanyak 150 lembar, diambil oleh pelaku di sebelah pintu kamar. Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga tersebut, pelaku lalu melarikan diri. Paginya korban melaporkan ke Mapolsek Miri," ungkap Wikan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20 juta rupiah.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim gabungan Polsek Miri dan Polres Sragen pada Selasa, 28 November 2023 dengan cara menyelidiki rekaman CCTV serta mengumpulkan bahan keterangan dari korban.
Dari penyelidikan tersebut, tim kemudian berhasil menangkap pelaku yang kemudian diketahui berinisial Mul alias Kimpul warga Kecamatan Sumberlawang Sragen.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.525.000, uang asing senilai Rp 10 real dan 1 real, tas selempang warna hitam dan pompa air merk Shimizu serta sepeda motor Honda Beat bernomor polisi terpasang AD 3251 QU milik pelaku, yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” pungkas AKP Wikan. (*)