Mahasiswi Korban Jambret di Banjirkanal Barat Puji Gerak Cepat Polrestabes Semarang -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Mahasiswi Korban Jambret di Banjirkanal Barat Puji Gerak Cepat Polrestabes Semarang

POLTAK
Monday 25 December 2023
SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Respon cepat ditunjukan oleh Unit Lidik V Satreskrim Polrestabes Semarang dalam pengungkapan kasus curas yang terjadi di Banjir Kanal Barat Bojongslaman, pada Sabtu (23/12/23) dini hari.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran kepolisian khusus Polrestabes semarang atas kasus yang menimpa saya kemarin," kata DA.

Laporan saya melalui aplikasi Libas direspon sangat cepat. Kurang dari 10 jam tepat 7 jam pelaku perampasan tas saya sudah bisa ditangkap.

Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena menerangkan salah satu tersangka harus diberikan tindakan tegas terukur saat dilakukan penangkapan karena melawan petugas.

Kedua tersangka dalam kasus ini berhasil diamankan Haris Wibowo (20) dan Rizky Indar Fitrianto atau Dito (23) residivis dengan kasus yang sama. Mereka berdua berhasil dibekuk ditempat Kostnya di daerah Gayamsari. 

Kejadian perampasan yang menimpa wanita inisial DA (23) dan rekannya warga Pusponjolo Kel. Bojongslaman tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB dimana korban sedang melewati kawasan Banjirkanal lalu korban dipepet sebuah kendaraan yang di tunggangi oleh kedua tersangaka dimana menurut keterangan dari korban dikira rekan rombongannya.

“Saat melewati tikungan kendaraan saya dipepet, dan tas selempang saya ditarik.” Terang DA kepada awak media

“Saya sepat terseret sampai 20 meteran setelah motor saya jatuh untuk mempertahankan tas saya," tambahnya.

Kompol Andika menjelaskan akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian berupa luka ringan di bagian tangan dan handphone iphone X. 

Setelah beberapa jam peristiwa, nomor handphone korban mengirim pesan kepada nomor ibunya, hal tersebut direspon oleh korban untuk meminta tebusan uang senilai 5 juta.

“Setelah itu paginya, ada yang menelpon dengan suara laki-laki untuk meminta tebusan dengan alasan untuk berobat keluarnya," kata DA menjelaskan kronologis sebelum melaporkan ke pihak kepolisian.

Korban DA menimbang, karena nominalnya tak sebanding korban sepat berfikir untuk mengiklaskan saja barang-barang yang telah di hilang, namun dia takut akan nomor handphone untuk diperbuat hal penipuan. 

Selanjutnya dia, berkonsultasi perihal pelaporan ke polisi. Atas dasar saran dari temannya korban mendownload aplikas libas.

Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan untuk lebih lanjut para tersangka akan dilakukan pendalaman, kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. (*)