SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang tukang parkir bernama Sumarno (43) yang terlibat dalam peredaran sabu di Kota Semarang.
Penangkapan dilakukan saat Sumarno sedang menjalankan aksinya di Jalan Dengkek Sari, Kecamatan Tembalang, pada Kamis, 9 November 2023, sekitar pukul 15.15 WIB.
Sumarno, yang merupakan residivis kasus pembunuhan dengan masa tahanan pada tahun 2003-2005, tidak dapat mengelak ketika polisi menemukan sabu seberat 50 gram di tangannya.
Ia pernah dipenjara dalam kasus pembunuhan dulu, pada tahun 2003 keluar 2005 dengan hukuman tiga tahun 10 bulan, dan mendapatkan remisi," ungkapnya dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023).
Dalam melakukan transaksi sabu, Sumarno didampingi oleh seorang tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi, dengan inisial Y.
Yang menarik perhatian, setelah mengantarkan sabu, Sumarno tidak menginginkan pembayaran dalam bentuk uang. Namun, ia hanya bersedia diupah dengan sabu.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Muhammad Alfan mengatakan, upah sabu yang diterima Sumarno dalam setiap transaksi yakni 0,5 gram untuk dinikmati sendiri oleh tersangka.
"Ia dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," ujarnya. (*)