SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Polrestabes Semarang Polda Jateng berhasil meringkus Komplotan penipu ratusan juta. Pasalnya, komplotan ini tertangkap tangan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, Rabu, (29/11/23) di penginapan di jalan Rinjani Semarang.
Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan kronologisnya dalam sesi konferensi pressrelease di lobby Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/23)
“Modus berpura-pura sebagai warga negara asing (WNA) Brunei Darussalam dan sebagai kepala dinas, komplotan ini dilakukan oleh lima orang,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang.
Komplotan penipu dengan jumlah korban mencapai empat orang (satu dalam penangan tiga dalam investigasi) ini menggasak korbanya hingga Rp 110 juta.
Sementara itu, kronologis kejadian yang terjadi di Hotel jalan Piere Tendean tersebut terjadi pada hari Kamis (23/11), dengan korban inisial W (58), warga Rembang Jateng.
Komplotan tersebut sebanyak lima orang, dengan peran masing-masing dua eksekutor yaitu Adi Santoso (44) warga Cianjur sebagai kepala dinas dan Muh Fadel (37) warga Pare-pare sebagai turis WNA Brunei Darussalam.
Kemudian ada tiga orang yang bertugas sebagai sopir dan pengawas yaitu Abdul Rosyid warga Jakarta, Ibrahim (45) warga Kalimantan Utara dan Dani Ramdani (39) warga Cianjur.
Dalam aksi tersebut, Adi mengaku sebagai seorang pejabat Kepala Dinas Pertanian mengincar korbanya yang keluar dari pintu hotel tersangak mengajak ngobrol korban.dan Fadel mengaku sebagai turis Brunei dengan bahasa Melayunya yang kental datang untuk menyakan tentang konter Handphone terbesar di Semarang
“Saya di pertengahan ke ATM mengecek saldo saya untuk meyakinkan supaya korban percaya sama kami. Kami perlihatkan korban percaya ada saldo Rp 1,9 M. Itu fiktif,” ujar tersangka Adi.
Setelah itu, pelaku yang mengaku berasal dari Brunei meminta tolong untuk menujukkan cara mengambil uang di mesin ATM, di saat itulah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan tersangka. Korban yang tak tahu telah diperdaya juga tanpa ragu menyebutkan nomor pin kartu ATM.
Komplotan penipu ini pun langsung menggasak isi rekening korban. Uang milik korban ditransfer ke rekening salah satu pelaku.
Atas aksinya itu, keempat pelaku pun dijerat Pasal 378, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Polisi juga masih mendalami kasus ini dan mencari pelaku lain dengan modus serupa. (*)