Ferdian Sutanto SH MH CLA Menyoroti RUU Daerah Istimewa Jakarta: Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat Harus Diutamakan. -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Ferdian Sutanto SH MH CLA Menyoroti RUU Daerah Istimewa Jakarta: Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat Harus Diutamakan.

Admin
Sunday 10 December 2023


Jakarta, wartarepublik.com - Ketua Association of the Law of the Constitution Expert (ALCE), Ferdian Sutanto SH MH CLA, menaruh perhatian khusus terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Istimewa Jakarta, khususnya terkait Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur dapat diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan usul atau pendapat DPRD.


Ferdian, seorang ahli konstitusi dan advokat yang dikenal luas, menyampaikan pandangannya kepada media di sekitar Jakarta Barat pada 9 Desember 2023. Ia menekankan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadikannya sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.


Ferdian mengingatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan rakyat diimplementasikan melalui pemilihan umum, dan rakyat memegang peran utama dalam menjalankan kekuasaan tertinggi negara. Oleh karena itu, Ferdian menyatakan bahwa jika RUU Daerah Istimewa Jakarta disahkan dengan Pasal 10 ayat (2) yang memberikan wewenang presiden untuk menunjuk Gubernur dan Wakil Gubernur, hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.


Ferdian Sutanto, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PERADI Tangerang, menekankan pentingnya menjaga demokrasi dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, klausul tersebut dapat dianggap sebagai pemotongan hak demokratis rakyat untuk memilih pemimpin daerah mereka. Ia berharap agar fraksi-fraksi di DPR bersikap bijak, terutama terkait klausul kontroversial dalam Pasal 10 ayat (2) RUU Daerah Istimewa Jakarta. Pemilihan umum kepala daerah harus tetap dijunjung tinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi yang menjadi landasan utama negara.


Fais/*