SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Dua pemuda ini termasuk orang nekat. Pasalnya kedua pemuda warga Semarang Utara dan Gayamsari kepergok melakukan pencurian kayu jati, di sebuah rumah dinas anggota TNI di Jalan Kesatrian, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari.
Dua pemuda tersebut Eko Mei Apriyanto (27) warga Hasanudin, Purwosari, Semarang Utara dan Fajar Robika (28), warga Sawah Besar, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari Semarang.
Keduanya diamankan dilokasi kejadian, Minggu (24/12/23) sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, dua tersangka ini serahkan ke Polsek Candisari, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya, namun mereka berdalih, aksi pencurian ini untuk membantu rekannya yang rumahnya sudah reyot alias akan roboh.
"Buat membantu rumah teman ini. Rumahnya mau roboh, kita mau betulin," ungkap tersangka Eko, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/12) kemarin.
Aksi pencurian ini dilakukan sore hari. Diawali saat keduanya berboncengan mengendarai motor melintas depan rumah dinas Aslog Kodam IV. Joki motor adalah tersangka Fajar, memboncengkan tersangka Eko. Kemudian, mereka berhenti setelah melihat ada kayu jati depan rumah korban.
"Saya tau asrama Tentara. Dikirain gak kepakai, karena barang diluar rumah. Spontan. Saya belum pegang, yang pegang dia (Fajar)," katanya.
Pelaku sempat mengambil kayu jati. Namun, kemudian bergegas dilempar ke tempat asal lantaran ketahuan korban. Kemudian keduanya melarikan diri secara terpisah.
Awalnya yang ketangkap duluan tersangka Eko, lantaran lebih memilih kabur dengan jalan kaki, dan berpura-pura tidak melakukan pencurian.
"Saya di pepet sama motor Nmax, dua orang langsung dibawa ke rumah dinas," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, diketahui keduanya membawa senjata tajam pisau sepanjang 20 sentimeter, dan golok sepanjang 40 sentimeter.
Eko berdalih, senjata tersebut dibawa setiap berangkat mencari uang sebagai Pak Ogah.
"Setiap hari bawa sajam, kalau berangkat kerja. Dia (Fajar) pernah dibacok orang, di terowongan (Flayover)," katanya.
Sementara, tersangka Fajar mengaku awal yang punya ide Eko. Pria ini juga mengakui, rumah tersebut dihuni anggota TNI.
Meski demikian, lalu menuju lokasi melakukan aksi. Tak menyangka, aksinya dipergoki pemilik rumah.
"Saya kira sepi, ternyata ada orang. Saya lari (naik motor), dia (Eko) malah jalan, akhirnya ketangkap. Terus saya dipancing Eko, tidak curiga, disuruh jemput di angkringan, ketangkap juga," katanya.
Kedua tersangka mengakui, mencari uang sebagai Pak Ogah sudah dilakukan ditempat tersebut sejak enam bulan. Setiap harinya, hanya bekerja selama dua jam, mulai pukul 15.00 hingga 17.00. Uang yang terkumpul dan mendapat bagian Rp 100 ribu.
Disisi lain, tersangka Fajar mengaku pernah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan di daerah Barito, Semarang Timur.
Namun, berhasil kabur dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)."Iya, pernah," katanya.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menegaskan keduanya belum dijerat pasal pencurian.
Menurutnya, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pendalaman. Sekarang ini, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomo 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. (*)