SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Residivis ini terpaksa ditembak karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan atas kasus kejahatan jalan alias jambret.
Rizky Indar Fitrianto alias Dito, 23, warga Kuningan, Semarang Utara ditangkap dalam penggerebegan disebuah rumah kos di daerah Cebolok, Kecamatan Gayamsari oleh anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Sabtu (23/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
Hasil pengembangan, petugas juga menangkap tersangka Haris Wibowo, tidak jauh dari rumah kos tersebut, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka tersebut melakukan aksi kejahatan di Jalan Bojongsalaman, atau sekitaran Banjir Kanal Barat Semarang Barat, Sabtu (23/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korbannya adalah seorang gadis bernama Dylan Aldijana Sarajiva, mahasiswi warga Posponjolo, Semarang Barat.
"Kejadian ini saat korban bersama temannya kembali dari makan, kemudian di pepet oleh dua orang tak dikenal dan langsung menarik tas korban," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, saat gelar perkara, Minggu (24/12/23).
Saat itu korban berboncengan mengendarai sepeda motor bersama rekannya. Seketika itu, korban dan rekannya juga langsung terjatuh diaspal jalan bersama motornya.
Namun, tas korban belum lepas dari badannya dan akhirnya sempat terseret beberapa meter.
"Korban terjatuh dan ikut terseret. Korban kemudian melepaskan tas dan langsung diambil pelaku. Korban juga mengalami kerugian handphone Iphone, dan mengalami luka-luka," bebernya.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini melalui aplikasi Libas Polrestabes Semarang. Kurang lebih 10 jam pasca kejadian ini, dua pelaku berhasil diamankan.
Andika juga menegaskan, pelaku mendapatkan tindakan tegas terukur alias ditembak pada bagian kaki sebelah kanan.
"Satu orang ditangkap, residivis atas nama Dito, dimana tersangka ini baru keluar dari Lapas 1 minggu dengan perkara yang sama. Saat diamankan ada perlawan, sehingga dilakukan penindakan tegas dan terukur," tegasnya.
Sampai sekarang, dua tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang, guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal Pasal 365 KUHP, ancaman penjara 12 tahun.
Tersangka Dito, mengakui perbuatanya. Pemuda ini, sebagai eksekutor. Saat beraksi mengendarai sepeda motor Beat bersama tersangka Haris Wibowo sebagai joki.
Keduanya sudah merencanakan, berangkat dari Cebolok dan beraksi disekitaran tikungan jembatan Banjir Kanal Barat.
"Merencanakan di kos. Setelah dapat, saya kembali ke kos menyembunyikan HP. Belum sempat terjual, sudah tertangkap," ujar tersangka Dito. (*)