447 Narapidana di Jateng Menerima Remisi Natal -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

447 Narapidana di Jateng Menerima Remisi Natal

POLTAK
Sunday 24 December 2023
SEMARANG, DETIK REPUBLIK --
Sebanyak 447 warga binaan pemasyarakatan (wbp) beragama Kristen dan Katolik memperoleh Remisi Khusus dalam Momentum Hari Raya Natal. Rinciannya, 435 memperoleh Remisi Khusus I, namun setelah mendapatkan remisi masih harus menjalani sisa pidana.
 
Sementara itu sebanyak 12 orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan, dari total jumlah tersebut narapidana terkait tindak pidana umum yang mendapatkan remisi umum sebanyak 212 orang, Minggu (24/12/23).
 
Sementara itu untuk tindak pidana khusus secara rinci, kasus narkotika sebanyak 228 orang, korupsi 6 orang, dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) money 1 orang.
 
Adapun dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi. Tercatat ada 92 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal di UPT ini.
 
Tejo memaparkan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal ini telah memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan. 
 
"Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana," harapnya. 
 
Pemberian remisi kali ini juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan juga akan berkurang.

Terhitung pemberian remisi khusus natal tahun ini dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp 268 juta. 
 
Sebagai informasi, berdasarkan data per tanggal 20 Desember 2023, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah sebanyak 14.437 orang, dengan rincian narapidana berjumlah 11.645 orang, dan tahanan 2.792 orang dengan kapasitas hunian sebanyak 9512 orang. (*)