SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Guru ngaji pelaku pelecehan seks terhadap 17 muridnya saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). Oknum guru ngaji di kawasan Kecamatan Semarang Barat berinisial P (51) itu ditangkap Polrestabes Semarang diduga mencabuli 17 anak swntrinya yang masih di bawah umur.
"Korbannya 17 anak, usianya di bawah 10 tahun," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Akibat perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Dalam pemeriksaan petugas, P mengatakan seluruh korbannya anak perempuan. Tindakan asusila terhadap 17 korban itu dia lakukan dalam kurun tiga tahun.
Terakhir pada Oktober 2023, hingga salah satu orang tua korban menanyakan kepada orang tua siswa lainnya dan ternyata korbannya banyak.
"Korbannya perempuan. Iya, tiga tahun, terakhir Oktober itu dilaporkan," ujar P.
Diberitakan sebelumnya, P ditangkap polisi pada Jumat (17/11). (*)