Satake Bayu, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah PDAM Salatiga Penyidik Polda Jateng Diminta Lengkapi Unsur Saksi Ahli -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Satake Bayu, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah PDAM Salatiga Penyidik Polda Jateng Diminta Lengkapi Unsur Saksi Ahli

POLTAK
Tuesday 7 November 2023
Semarang, DETIK REPUBLIK -- Penyidik Polda Jateng diminta melengkapi unsur saksi ahli dalam pelimpahan berkas kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di wilayah Salatiga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu mengatakan, dalam kasus ini, penyidik Polda telah memeriksa 23 orang saksi. Termasuk, dua orang yang telah ditetapkan tersangka yakni saudara H Darminta (mantan Direktur PDAM Salatiga)  dan Mustofa.

"Setelah berkonsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah diarahkan untuk melengkapi antara lain pihak Kantor Pertanahan Kota Salatiga," ungkap Satake.

Penyidik juga diminta melengkapi keterangan Kanwil BPN Wil Jateng serta Ahli Pidana Undip.

Dijelaskan dia, penanganan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 6 April 2022 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan surat dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU), telah menetapkan dua tersangka. Salah satunya, mantan Direktur PDAM Kota Salatiga Darminto.

Kasus yang berkaitan dengan dilakukannya jual beli atas sebidang tanah yang terletak di Dk. Tegalsari, Kel. Kalibening, Kec. Tingkir, Kota Salatiga pada tahun 2009 itu, didasari Kutipan C Desa yang diduga palsu.

"Kemudian diatas tanah dilakukan pengeboran air tanah serta dibangun bangunan serta instalasi perpipaan PDAM Kota Salatiga, serta terjadi penjualan air yang berasal dari tanah tersebut oleh PDAM Kota Salatiga sejak tahun 2010," tandasnya.

Padahal, lanjut dia, diketahui pula terhadap objek tanah tersebut pada tahun 1995 telah terbit SHM No. 56 atas nama Pungky Joko Nurcahyo (pelapor).

"Terhadap peristiwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 23 (dua puluh tiga) Saksi dan telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka," imbuhnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pemberkasan masing-masing terhadap dua tersangka telah dilakukan pelimpahan Berkas Perkara kepada JPU Kejati Jateng (Tahap I), dan saat ini telah dikembalikan oleh JPU kepada Penyidik untuk dilengkapi. (*)