Semarang, DETIK REPUBLIK -Penyelundupan puluhan motor dan mobil yang diangkut dengan empat kontainer, yang rencananya mau dikirimkan ke Negara Timor Leste berhasil digagalkan petugas Dirreskrimnum Polda Jateng.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Simamora mengungkapkan, petugas bersama tim nya berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kendaraan lewat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
”Kendaraan yang ditemukan sebanyak 72 unit dengan rincian terdiri dari 64 motor dan 8 mobil. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti kejahatan tersebut hendak diselundupkan ke Timor Leste dengan cara dikemas ke dalam empat kontainer,” ungkapnya saat ditemui di Mako Polda Jateng, Selasa (31/10/23).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah kepolisian mendapatkan laporan pada 26 September 2023. Selepas dilakukan pengembangan, otak kejahatan berinisial MHK warga Kota Semarang berhasil ditangkap. Dua tersangka lainnya, berinisial RR warga Yogyakarta dan XM warga Timor Leste masih berstatus buron.
“Kami bongkar sindikat antar negara ini, tersangka utama, MHK kami tangkap tiga hari lalu,” ujarnya.
Menurutnya, sindikat tersebut telah bekerja sama sebanyak dua kali di tahun ini. Pengiriman pertama sukses dilakukan dengan mendistribusikan barang sebanyak dua kontainer dengan jenis kendaraan yang sama.
Namun rencana pengiriman kedua tidak semulus pada saat melakukan pengiriman pertama, sehingga perbuatan tersebut berhasil digagalkan oleh tim Jatanras Polda Jateng dan Subdit 3 Ditreskrimum.
“Empat kontainer yang hendak dikirim ini disiapkan tersangka MHK dan RR selama tiga bulan,” terangnya.
Modusnya Membeli Kendaraan Kredit Macet
Ia menjelaskan, modus para tersangka dalam mencari kendaraan yakni membeli motor dan mobil yang alami kredit macet di leasing di area Yogyakarta. Barang kemudian dikemas lalu dimasukan ke dalam kontainer di Yogyakarta lalu dikirim ke Timor Leste melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Kendaraan dibeli dari orang gagal kredit, jadi namanya kendaraan yang digelapkan, STNK kendaraan dibakar, jadi kesannya kendaraan itu baru semua padahal paling lama dipakai 3 bulan,” terangnya.
Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dijual ke Timor Leste di bawah harga pasaran. Untuk motor dijual Rp. 11 juta, pikap Rp150 juta dan Rush Rp180 juta.
“Rencana barang tersebut hendak dikirim pada 30 September 2023,” paparnya.
Ia menyebut, tersangka utama MHK merupakan residivis kasus serupa di tahun 2021. Kejadian di tahun itu berada di wilayah Polresta Pati dengan barang bukti 17 kontainer. Kala itu, tersangka MHK bermain di kasus ini cukup mencolok yakni memasang iklan di website yang menyatakan mampu menampung kendaraan bodong atau tanpa surat. (*)