Grobongan, DETIK REPUBLIK -- Seorang pelaku ranmor berinisial TP berhasil diamankan Polres Grobogan. Pelaku mencuri sepeda motor di depan Alfamart Kecamatan/Kabupaten Grobogan berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda. Salah satunya di RSUD Purwodadi Grobogan.
"Kejadian, Jum’at (3/11/23) sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan bantuan video cctv kasus curanmor bisa terungkap," kata Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, Rabu (8/11).
Identitas pelaku yakni TP (39), merupakan warga Desa Panjang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
Selain pelaku, barang bukti berupa dua sepeda motor hasil curian dan satu sepeda motor milik pelaku berada di rumah penadah (RS).
"Hasil pengembangan tersangka TP, mengakui bahwa sepeda motor yang dicurinya kemudian digadaikan kepada RS, warga Desa Tirem Kecamatan Brati. Selanjutnya tersangka RS kita amankan berikut barang buktinya," ungkap kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka TP dijerat dengan pasal 362 KUHPi̇dana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Sedangkan tersangka RS dijerat dengan pasal 480 KUH Pi̇dana dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tegasnya.
Di hadapan media, tersangka TP mengaku istrinya merupakan seorang PNS. Hasil kejahatanya digunakan untuk bayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tahunya istri saya, saya kerja. Saya dapat saya kasihkan istri," ujarnya. (*)