SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Ratusan baliho calon legislatif (caleg) maupun alat peraga sosialisasi (APS) lainnya di Kota Semarang ditertibkan petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polrestabes, Kodim, dan Pemerintah Kota Semarang, Kamis (16/11/23). Penertiban baliho karena mencuri start kampanye maupun melanggar peraturan wali kota (perwal).
Penertiban dibagi menjadi empat tim yang menyasar ke lokasi yang berbeda-beda.
Penertiban difokuskan untuk melepas baliho atau APS calon anggota legislatif baik DPRD kota, provinsi, maupun RI.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, penertiban ini bagian dari penegakan perwal mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye. Hasil penyisiran, ada 160 APS ditertibkan petugas.
"Selain hari ini, esok dan lusa masih ada penertiban tingkat kecamatan dan kelurahan fokus area dalam. Sedangkan untuk kota hari ini targetnya menyusuri jalan sebagaimana yang sudah disepakati oleh tim," jelas Arief.
Arief memaparkan, penertiban kali ini difokuskan dua kategori yaitu APS yang melanggar perwal dan APS yang menyerupai kampanye.
Misalnya, APS menyerupai kampanye ada ajakan untuk mencoblos dengan membubuhi tanda paku atau bentuk ajakan lainnya. Hal itu belum diperbolehkan mengingat belum memasuki masa kampanye.
"Penertiban ini bagian dari penegakan perwal karea hari ini belum masuk masa kampanye. Beberapa hari lalu sudah ada penetapan DCT (daftar calon tetap. Sehingga, banyak yang terpasang, secara akumulasi subyek hukum terpenuhi," kata Arief.
Sebelumnya, pihaknya telah memberikan imbauan kepada partai politik (parpol) untuk mematuhi aturan bahwa kampanye akan mulai pada 28 November - 11 Februari.
Bawaslu juga sudah menyampaikan kepada parpol untuk melepas secara mandiri. Tujuannya, agar APS tersebut bisa dipasang kembali saat masa kampanye. (*)