Polisi mengeluarkan DPO terhadap salah satu tersangka dugaan korupsi berinisial JA yang hingga kini belum tertangkap
Semarang, DETIK REPUBLIK -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terus memburu Jefri Asmara, tersangka kasus korupsi yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, kepolisian juga telah mengajukan pencekalan ke kantor Dirjen Imigrasi Pusat.
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan-tindakan lain dalam arti kita sudah mengajukan cekal ke Imigrasi Semarang, kita lanjutkan untuk cekal ke Dirjen, ke Jakarta, Selasa (3/10/23).
Dwi Subagyo membeberkan, pengajuan cekal ke Imigrasi Semarang yang telah dilakukan tersebut berlaku 20 hari, terhitung Rabu (13/9) hingga Senin (2/10). Kemudian, dilanjutkan pengajuan cekal ke Dirjen Imigrasi, pada Senin (2/10) kemarin.
"(Berapa hari) itu nanti dari sana (Dirjen). Kalau yang kemarin (Imigrasi Semarang), cekal yang bersifat insidentil, itu 20 hari. Kemungkinan (Jefry Asmara) masih di Indonesia," ujarnya.
Jefri menjadi DPO, atas kasus korupsi pengadaan lahan di Salatiga, tahun 2013, selaku mitra kerja Dana Pensiun Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) anak perusahaan dari Pelindo, dan sebagai BUMN. Hasil audit dari BPKP, kerugian negara mencapai Rp 4.970.641.000 milyar.
"Kita berupaya menggunakan sarana yang ada di Jawa Tengah. Kita berkoordinasi dengan Dishub sama Ditlantas Untuk cek CCTV yang ada di persimpangan jalan. Semua kemungkinan akan kita antisipasi," tegasnya.
Upaya perburuan lainnya, anggotanya juga telah melakukan penyebaran pamflet DPO wajah Jefri Asmara ke berbagai tempat di wilayah Jawa Tengah.
Termasuk Polres jajaran Polda Jawa Tengah. Termasuk juga ke Satpam pemukiman tempat tinggal Jefri Asmara yang di Yogyakarta.
"DPO sudah kita sebar ke Wonosobo, Sleman, Yogyakarta, termasuk Magelang Kota dan Kabupaten Magelang. Dia juga ada rumah di Yogyakarta, cuman saat kita datangi sudah dalam keadaan kosong," bebernya.
Subagyo juga menyebut, awal-awalnya, Jefri masih memenuhi kewajibannya untuk datang ke kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait pemanggilan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus tersebut. Namun, beberapa pemanggilan berikutnya telah mangkir.
"Sempat dia datang pemeriksaan, saksi. Dia tidak memenuhi panggilan itu ketika kita melayangkan panggilan untuk dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan," bebernya.
Selain Jefri Asmara, mantan Direktur Utama DP4 periode 2011 dan 2016, EW dan US, sebagai manager perencanaan dan investasi DP4 periode 2006 - 2019 juga telah ditetapkan tersangka. Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Perkembangan terbaru, ini juga terkait dengan kasus di Kejaksaan Agung, nangani juga DP4, sasarannya juga ini. Cuma beda TKP. Tersangkanya sama, mantan Dirutnya. Kalau yang Jawa Tengah kita yang tangani," bebernya.
Terkait kondisi lahan yang sudah dibeli tersebut, Dwi Subagyo menjelaskan sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan dan dibaliknamakan DP4. Sebab, lahan tersebut merupakan tanah pertanian lahan kering.
"Kalau balik nama ya harus merubah perda RT RW nya. Karena RT RW disana masih berbunyi tanah pertanian lahan kering. Tanah pertanian lahan kering itu bisa dikuasai oleh orang setempat disana," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar kasus praktik dugaan korupsi di lingkup Dana Pensiun Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut. (*)