Polisi Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dengan Modus Baru -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Polisi Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dengan Modus Baru

POLTAK
Wednesday 18 October 2023
Semarang, DETIK REPUBLIK - Satresnarkoba Polrestabes Semarang kembali mengungkap kasus narkotika dengan jumlah barang bukti sebanyak sabu 63,85 gram, psikotropika sebanyak 1.993 butir dan obat keras 2.500 butir.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit menjelaskan dari pengungkapan konferensi pers dilobby Mapolrestabes
 ini terdapat 3 kasus menonjol dalam proses penangkapan kasus narkotika dibulan september ini dari jumlah 20 tersangka yang di amankan.

“Ada 3 kasus menonjol dalam pengungkapan bulan ini,dari penangkapan jumlah besar pil psikotropika, pengungkapan sabu 63,83 gram yang disimpan tempat khusus hingga sampai ditelanya barang bukti untuk menghidar dari petugas," kata AKBP Wiwit di depan awak media, Selasa (17/10/23).

Sementara itu, beber dari tersangka pemilik obat psikotropika 1.993 butir dengan inisial BGP (37) mengaku diperoleh dari jejaring facebook.

“Saya cari dari facebook pak, terus saya DM akunya dan langsung dibalas rincian obat-obatan tersebut dengan harga-harganya," ungkap BGP menjawab pertanyaan Wakapolrestabes Semarang.

Tersangka komplotan pengedar narkoba ini YGS (37) tergolong lihai dalam mengedarkan barang terlarang ini, salah satunya dengan membuat lubang-lubang dijalan dan dirumah, untuk menyembunyikan sabu seberat 50 gram.

“Lobang-lobang itu dibuat untuk transaksi kalo ada yang beli, pak," paparnya saat di tanya Wakapolrestabes.

Selanjutnya, AKBP Wiwit menyebut modus yang terakhir cukup berbahaya. Yakni tersangka YP (27), pelaku memakan langsung obat terlarang bersama dengan bungkusnya ketika petugas tengah melakukan razia.

“Ada juga yang disimpan didalam perut, ditelan untuk menghindari dari razia dari petugas atau petugas yang mendapatkan informasi ketika menggeledah akhirnya tidak menemukan barang bukti, untuk dapat informasi bahwa dia (pelaku) biasa menelan sabu itu dan nanti akan dikeluarkan di rumah,” paparnya. (*)

Humas Polrestabes Semarang