Surakarta, DETIK REPUBLIK - Enam orang warga diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta karena kedapatan sedang bermain judi jenis rokak putar di Ruko Jalan Agus Salim Laweyan kota Surakarta.
Tim Sparta yang mendapatkan informasi adanya praktik perjudian inipun bertindak cepat melakukan pengrebekan.
Hasilnya enam orang berhasil diciduk saat melarikan diri sewaktu tim sparta tiba di lokasi.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mengatakan awalnya kemaren Selasa pagi (03/10/2023) tim sparta Sat Samapta Polresta Surakarta yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi melalui call center dari masyarakat bahwasanya di sebuah ruko Jalan Agus Salim Laweyan terlihat adanya sekumpulan orang yang sedang melakukan permainan judi dengan taruhan uang.
“Kemudian, tim sparta langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebegan di ruko tersebut namun saat tim sparta tiba di lokasi sekumpulan orang tersebut lari berhamburan, kemudian di lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 6 (enam) orang,” kata Kompol Arfian, Rabu (4/10/2023).
“Setelah di lakukan penggeledahan di sekitar lokasi di temukan barang bukti berupa kartu domino dan sejumlah uang,” ujarnya.
Kasat Samapta menjelaskan bahwa dari keterangan para pelaku yang berhasil di amankan mengaku telah melakukan Judi jenis Rokak Putar menggunakan kartu domino dengan taruhan dalam kalangan Rp.5000 dan pinggiran paling besar Rp.30.000 dalam satu kali putaran permainan judi sedangkan yang sebagai bandar bergilir siapa pemenang dalam satu putaran tersebut.
“Adapun keenam pelaku yang berhasil diamankan adalah Inisial PHA (22), Y (54) , MF (26), MA (37) keempatnya warga Surakarta, dan 2 orang lagi warga Sukoharjo inisial DJN (28) dan KWM (26),” urainya.
“Dilokasi tim sparta berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp.126.000 dan dua set Kartu Domino,” ungkap Kompol Arfian.
“Selanjutnya keenam pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako Polresta Surakarta dan di serahkan kepada piket unit Sat Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi
meminta kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila melihat atau mendengar ada kegiatan masyarakat yang menyimpang yakni kegiatan Penyakit Masyarakat ( Pekat) agar segera dilaporkan melalui Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau ke no pribadi Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000 dan kami akan segera menindaklanjutinya.
“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Pekat dengan sasaran Miras, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan ini menjadi suatu konsistensi bagi Polresta Surakarta untuk terus melakukan operasi Pekat ini baik pagi, siang, sore maupun malam guna mewujudkan kota Solo yang aman, nyaman , damai dan sehat,” tegas Kapolresta. (*)
Humas Polresta Surakarta