DPRD Sahkan Anggaran Perubahan Kota Semarang 2023, OPD Diminta Tancap Gas -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

DPRD Sahkan Anggaran Perubahan Kota Semarang 2023, OPD Diminta Tancap Gas

POLTAK
Thursday, 5 October 2023
Semarang, DETIK REPUBLIK - 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Semarang 2023 resmi disahkan pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (4/10/23).

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebutkan ada sejumlah prioritas dalam APBD perubahan, yakni kemiskinan ekstrem, stunting, dan ketahanan pangan.

Jika nantinya ada anggaran yang kurang, Pemerintah Kota Semarang akan menggandeng perusahaan untuk CSR (corporate social responsibility).

Pada APBD Perubahan Kota Semarang, pendapatan tercatat sebesar Rp5,4 triliun dan belanja Rp5,7 triliun sehingga ada defisit Rp266 miliar, namun langsung ditutup dengan surplus pembiayaan.

Surplus itu didapatkan dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp318 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp52 miliar sehingga terdapat pembiayaan netto Rp266 miliar.

"Alhamdulilah, yang pertama APBD perubahan ini tidak defisit. Kedua, adanya kenaikan pendapatan sehingga di pos-pos tertentu yang mestinya dilakukan (kegiatan) bisa terpenuhi," jelas Ita sapaanya

Diakuinya, pada APBD Perubahan tahun ini terdapat sejumlah pergeseran disesuaikan dengan kebutuhan yang ada, terutama menghadapi musim kemarau dampak dari fenomena El Nino.

"Pada saat APBD Murni 2023 belum ada instruksi-instruksi dari Bapak Presiden. Terkait sekarang ada fenomena El Nino, dan sebagainya. Maka, diperlukan pergeseran di masing-masing dinas," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman meminta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapatkan tambahan anggaran pada APBD Perubahan 2023 untuk segera tancap gas.

"Harapan kami segera dilaksanakan ya. Ada bidang infrastruktur, Disdik (pendidikan), Disdag (perdagangan), semua OPD yang di (APBD) perubahan ada tambahan anggaran," ucapnya

Pilus sapaanya mengingatkan bahwa waktu efektif untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana diatur dalam APBD Perubahan hanya sekitar tiga bulan sehingga harus segera dilaksanakan agar terserap.

"Jadi, pembahasan APBD yang akan datang tidak ada perselisihan angka yang besar, defisitnya tidak ada. Makanya, kami berharap OPD-OPD ini semangat karena waktunya relatif pendek," ujarnya. (*)