Ketua Forkommas Adhi Siswanto Wisnu Nugroho (kanan) bersama Irwan Leokita Sekjen Forkommas (kiri). (Ist)
Semarang, DETIK REPUBLIK - DPD Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat (FORKOMMAS) RI rencananya pada Senin (6/11/23) akan menggelar aksi di kantor Bupati Kudus. Dalam aksinya, mereka berorasi dan meneriakkan tuntutannya terkait adanya temuan dugaan jual beli jabatan Rp 2 Milyar pada Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Muria atau PDAM Kudus Jawa Tengah.
Menurut Ketua Forkommas RI Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, Selasa (31/10/23) mengatakan, unjukrasa tersebut, sebagai bentuk kekecewaan pihaknya terhadap kinerja aparat Kejaksaan Negeri Kudus terhadap kasus jual beli jabatan tersebut. Adhi menilai Kejaksaan Negeri Kudus tidak proaktif menangani kasus dugaan jual beli jabatan di PDAM kudus.
Ketua Forkommas RI Adhi Siswanto Wisnu Nugroho saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus (14/8/2023). (istimewa).
"Kajari Kudus 'Mejen' (macet) dan mbulet. Mengingat saya sudah dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Kudus per Senin (14/8/2023). Dan kemudian ditindak lanjuti dengan memanggil sejumlah warga. Tapi sampai sekarang, belum ada tindak lanjutnya atau diam ditempat. Padahal kasus tersebut sudah berjalan lebih tiga bulan belum ada perkembangan yang signifikan,” tegas Adhi.
Adhi menambahkan, Ia ditemui Kepala seksi (Kasi) intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba dan Bagus Ahmad Faroby. Dengan materi pokok terkait dengan adanya dugaan jual beli jabatan di PDAM Kudus tersebut.
“Semua berkas kami tunjukkan; Termasuk sejumlah saksi. Bahkan semua dokument kami sodorkn salinan berkas yang telah (pernah) dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi di Semarang per 5 April 2023," pungkas Adhi. (*)