Batang, DETIK REPUBLIK - Satuan Reskrim Polsek Gringsing Polres Batang Polda Jateng akhirnya berhasil membekuk seorang pria berinisial GI (44), usai berbulan-bulan melarikan diri.
Pria yang mengaku pemborong bangunan ini ditangkap saat sedang nongkrong ngopi di jalan lingkar Demak.
"Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku mengalami kebangkrutan karena proyek, dan berusaha mendapatkan uang dengan menggelapkan mobil korban,” jelas Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kapolsek Gringsing AKP Imam Sudrajat di Mapolsek Gringsing, Kamis (26/10).
Tersangka sebut kapolsek selama ini tinggal di rumah istrinya di Dukuh Kertosono desa Plelen Gringsing Kabupaten Batang, namun KTP masih tercatat sebagai warga Karanganyar Demak.
Lebih lanjut, kasus ini bermula saat tersangka GI, mengaku butuh menyewa mobil sama temannya. Kemudian bertemu dengan Irvan, yang memiliki mobil Daihatsu Sigra G-1615-BC.
Mereka akhirnya sepakat perjanjian sewa selama satu bulan dengan biaya Rp 6 juta, mulai tanggal 1 Juli 2023.
Irvan setuju dan menyerahkan kunci kontak beserta STNK setelah membuat surat perjanjian.
“Setelah menerima mobil, tersangka GI tidak bisa dihubungi dan menghubungi selama berbulan-bulan. Dicari di kediamannya tidak ada,” ujarnya.
Ternyata setelah diselidiki dan mencari informasi, tersangka menggadaikan mobil tersebut sebesar 25 juta. Korban yang merasa sudah dirugikan kemudian melapor ke Polsek Gringsing.
Pencarian pun dilakukan, ke rumah istri di Plelen maupun rumah tersangka di Demak.
Setelah mendapat informasi akurat, ternyata tersangka GI sedang nongkrong di warung kopi di jalan lingkar Demak.
Dengan sigap, anggota Reskrim Polsek Gringsing dan tim Buser Polres Batang menangkap tersangka tanpa perlawanan. (*)